Semarang (ANTARA) - Keberangkatan calon jamaah haji (calhaj) Indonesia seringkali diwarnai dengan seremonial pelepasan baik saat di kabupaten/kota maupun embarkasi. Kementerian Agama meminta agar seremonial itu tidak berlangsung lama, apalagi mereka yang berusia lanjut usia (lansia) pada operasional haji 1445 H/2024 M jumlahnya cukup banyak.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Nomor 1 tahun 2024 tentang Mekanisme Pemberangkatan dan Kedatangan. Edaran yang terbit pada 15 Maret 2024 ini ditujukan kepada para Kepala Bidang PHU, Kepala Kankemenag Kab/Kota, dan Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi di seluruh Indonesia, serta Ketua PPIH Arab Saudi.

Direktur Bina Haji Ditjen PHU Kementerian Agama Arsad Hidayat mengatakan Surat Edaran ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445H/2024M ramah terhadap jamaah lanjut usia saat keberangkatan, kedatangan, dan kepulangan baik di kabupaten/kota, embarkasi/debarkasi dan Arab Saudi.

"Surat Edaran ini memuat ketentuan mengenai seremoni keberangkatan dan kedatangan, penerimaan dan keberangkatan," kata Arsad Hidayat saat melantik PPIH Embarkasi dan Debarkasi Haji Makassar (UPG), di Makassar, Senin (22/4/2024)

Prosesi pelantikan berlangsung di Asrama Haji Embarkasi Makassar. Bersamaan itu, dilakukan Meal Test Menu Konsumsi Penerbangan Jamaah Haji 1445 H/2024 M.

"Haji Ramah Lansia harus mewarnai setiap aktivitas PPIH. Lansia harus menjadi prioritas. Jadi tahun ini tidak ada lagi pidato berkepanjangan saat seremoni keberangkatan dan kedatangan," tegas Arsad.

Arsad meminta seluruh pihak terkait agar segera dilakukan rapat koordinasi sesuai tugas dan fungsinya masing-masing.

"Mohon kerja sama agar asrama haji bisa memberikan layanan terbaik kepada jamaah lansia. Haji Ramah Lansia harus mewarnai setiap aktivitas PPIH dan menjadi prioritas," kata Arsad.

Berikut Ketentuan SE Dirjen PHU No 1 Tahun 2024 tentang Mekanisme Pemberangkatan dan Kedatangan jamaah haji:

1. Seremoni keberangkatan dan kedatangan di tingkat kabupaten/kota, embarkasi, dan saat kedatangan dan keberangkatan di Arab Saudi hanya dilaksanakan untuk kloter pertama;

2. Meminimalisir seremoni keberangkatan dan kedatangan di kabupaten/kota;
a. waktu maksimal 30 menit;
b. sambutan paling banyak oleh dua orang;

3. Meminimalisir seremoni penerimaan dan keberangkatan di Embarkasi;
a. waktu maksimal 30 menit;
b. sambutan paling banyak oleh dua orang;
c. Jamaah haji lansia dan risiko tinggi (risti) tidak harus mengikuti seremoni;
d. Jamaah Haji lansia dan risti didahulukan mendapat layanan satu atap;

4. Meminimalisir seremoni penerimaan dan keberangkatan di Arab Saudi;
a. waktu maksimal 30 menit;
b. sambutan paling banyak oleh dua orang;
c. Jamaah haji lansia dan risti tidak harus mengikuti seremoni.