Penyaluran dana desa di tiga kabupaten Jateng capai Rp149,93 miliar
Rabu, 1 Mei 2024 6:16 WIB
Kepala KPPN Kudus Muhammad Agus Lukman Hakim. (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)
Kudus (ANTARA) - Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kudus, Jawa Tengah, selama Januari hingga April 2024 telah menyalurkan dana desa di tiga kabupaten yakni Kabupaten Kudus, Jepara dan Demak sebesar Rp149,93 miliar dari pagu anggaran sebesar Rp601,76 miliar.
"Dengan demikian, penyaluran tahap pertama tersalur 24,91 persen," kata Kepala KPPN Kudus Muhammad Agus Lukman Hakim di Kudus, Selasa.
Dari alokasi dana desa sebesar Rp601,76 miliar yang diperuntukkan untuk 550 desa. Meliputi Kabupaten Kudus mendapatkan alokasi sebesar Rp134,54 miliar untuk 123 desa, Kabupaten Demak sebesar Rp257,92 miliar untuk 243 desa, dan Kabupaten Jepara sebesar Rp209,3 miliar untuk 184 desa.
Untuk Kabupaten Kudus, kata dia, tersalur sebesar Rp66,47 miliar atau 49,41 persen, kemudian Kabupaten Demak tersalur Rp66,27 miliar atau 25,7 persen, dan Kabupaten Jepara tersalur sebesar Rp17,18 miliar atau 8,21 persen.
Penyaluran dana desa di tiga kabupaten tersebut, saat ini memasuki tahap pertama karena di masing-masing kabupaten belum semua desa mengajukan pencairan.
Sementara skema penyaluran dana desa tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya, yakni hanya dua tahap.
Dana desa tersebut terbagi atas dana desa yang ditentukan penggunaannya (earmark) dan dana desa yang tidak ditentukan penggunaannya (non-earmark), yang masing-masing disalurkan dalam dua tahap untuk tiap-tiap desa.
Untuk dana desa earmark merupakan dana desa dengan prioritas utama, yakni untuk program pemulihan ekonomi, berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem dalam bentuk BLT, program ketahanan pangan dan hewani, serta program pencegahan dan penurunan tengkes atau stunting.
Sementara untuk dana desa non-earmark merupakan dana desa yang ditujukan untuk mendanai program sektor prioritas di desa sesuai dengan potensi dan karakteristik desa dan atau penyertaan modal pada BUMDes.
Baca juga: Pengamat: Dana desa juga perlu dialokasikan untuk pembangunan SDM
"Dengan demikian, penyaluran tahap pertama tersalur 24,91 persen," kata Kepala KPPN Kudus Muhammad Agus Lukman Hakim di Kudus, Selasa.
Dari alokasi dana desa sebesar Rp601,76 miliar yang diperuntukkan untuk 550 desa. Meliputi Kabupaten Kudus mendapatkan alokasi sebesar Rp134,54 miliar untuk 123 desa, Kabupaten Demak sebesar Rp257,92 miliar untuk 243 desa, dan Kabupaten Jepara sebesar Rp209,3 miliar untuk 184 desa.
Untuk Kabupaten Kudus, kata dia, tersalur sebesar Rp66,47 miliar atau 49,41 persen, kemudian Kabupaten Demak tersalur Rp66,27 miliar atau 25,7 persen, dan Kabupaten Jepara tersalur sebesar Rp17,18 miliar atau 8,21 persen.
Penyaluran dana desa di tiga kabupaten tersebut, saat ini memasuki tahap pertama karena di masing-masing kabupaten belum semua desa mengajukan pencairan.
Sementara skema penyaluran dana desa tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya, yakni hanya dua tahap.
Dana desa tersebut terbagi atas dana desa yang ditentukan penggunaannya (earmark) dan dana desa yang tidak ditentukan penggunaannya (non-earmark), yang masing-masing disalurkan dalam dua tahap untuk tiap-tiap desa.
Untuk dana desa earmark merupakan dana desa dengan prioritas utama, yakni untuk program pemulihan ekonomi, berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem dalam bentuk BLT, program ketahanan pangan dan hewani, serta program pencegahan dan penurunan tengkes atau stunting.
Sementara untuk dana desa non-earmark merupakan dana desa yang ditujukan untuk mendanai program sektor prioritas di desa sesuai dengan potensi dan karakteristik desa dan atau penyertaan modal pada BUMDes.
Baca juga: Pengamat: Dana desa juga perlu dialokasikan untuk pembangunan SDM
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
BPBD Temanggung hentikan penyaluran bantuan air bersih karena musim hujan
04 November 2024 20:06 WIB