Logo Header Antaranews Jateng

Penyaluran pupuk urea di Demak sudah 41,87 persen

Rabu, 16 Oktober 2024 20:40 WIB
Image Print
Sejumlah pekerja mengambil pupuk urea dari gudang penyimpanan. ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif
Demak, Jateng (ANTARA) - Penyaluran pupuk urea di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, hingga 19 September 2024 mencapai 13.049,56 ton atau 41,87 persen dari alokasi selama setahun sebanyak 31.168,42 ton.

"Alokasi pupuk selama setahun dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan petani di Demak yang tersebar di 14 kecamatan," kata Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Demak Agus Herawan di Demak, Jateng, Rabu.

Ia mencatat penyerapan tertinggi di Kecamatan Karangawen mencapai 61,77 persen atau 1.506,53 ton dari alokasi sebanyak 2.438,82 ton.

Sementara, penyerapan terendah di Kecamatan Karanganyar dari alokasi 2.614,62 ton, baru terserap 856,23 ton atau 32,75 persen.

Untuk pupuk jenis NPK, kata dia, penyerapannya baru 34,67 persen atau 8.783 ton dari alokasi sebanyak 25.335,04 ton.

Menurut dia, ketersediaan pupuk bersubsidi di Kabupaten Demak tidak ada permasalahan, karena alokasi yang tersedia mencukupi kebutuhan para petani.

"Bahkan, dari Wakil Menteri Pertanian ketika hadir di Demak juga menegaskan bahwa alokasi pupuk bersubsidi justru ditambah, sehingga tidak perlu ada kekhawatiran kekurangan," ujarnya.

Ia berharap setelah tersedia air irigasi dari Waduk Kedungombo, para petani serempak menanam tanaman padi pada awal musim tanam (MT) I sesuai anjuran dari Kementerian Pertanian, mengingat pupuk juga tersedia.

Karena, air irigasi dari waduk mulai dialirkan per 15 Oktober 2024, dia memperkirakan, penanaman paling cepat awal November 2024 karena masih ada pengolahan lahan terlebih dahulu.

Sementara, luas area tanamnya, kata dia, diperkirakan mencapai 52.000 hektare.

Munaji, petani asal Bonang, mengakui sejauh ini tidak ada permasalahan soal pupuk bersubsidi.

"Hanya saja, praktik di lapangan masih ada model pembelian pupuk secara paket. Misal beli urea 1 kuintal, juga beli ZA 15 kilogram," ujarnya.

Padahal, kata dia, petani tidak membutuhkan pupuk ZA, sehingga perlu ada aturan yang jelas agar biaya operasional yang ditanggung petani tidak membengkak.

Pewarta :
Editor: Immanuel Citra Senjaya
COPYRIGHT © ANTARA 2024