Semarang (ANTARA) - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengadakan pertemuan dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq bin Fawzan Al Rabiah.

Hasil dari pembahasannya adalah terkait tentang beribadah haji harus dengan visa haji. Menteri Haji dan Umrah Saudi Tawfiq Al Rabiah menyampaikan adanya layanan kemudahan seperti visa dan smart card kepada jamaah.

 “Jadi jamaah yang bisa melaksanakan ibadah haji adalah jamaah yang memiliki visa haji resmi dari Pemerintah Arab Saudi. Smart card ini memberikan layanan dan informasi seputar haji dan membantu mereka mengetahui lokasi tempat pelaksanaan ibadah haji. 

“Gus Men menyampaikan bagi travel dan biro perjalanan yang memberangkatkan jemaah harus menggunakan visa resmi. Pasti akan ada tindakan tegas dari kerajaan Arab Saudi bila travel dan biro perjalanan tidak mengikuti aturan resmi dari Kementerian Agama akan memberikan sanksi tegas bagi travel”, ungkapnya. 

Menanggapi hal itu, Guru Besar Bidang Hukum Islam UIN Walisongo Semarang Profesor Dr.H. Ahmad Rofiq, M.A. mendorong jamaah haji memastikan visa haji karena berhaji harus dengan visa haji.

Secara fikih atau normatif, sah atau tidaknya haji adalah apabila syarat dan rukun haji terpenuhi. Apa yg disampaikan oleh Gus Men sebagai pejabat yg diamanati oleh negara atau Pemerintah Indonesia, apa benar statemen menteri haji Arab Saudi, bahwa jamaah haji  tidak prosedural, kalau misalnya, ada jamaah yang bisa melaksanakan rangkaian ibadah haji dengan sempurna di Arab Saudi, apakah kemudian ibadah hajinya tidak sah? Hal ini perlu dikonfirmasi ulang.

Menurut dia, apa yang disampaikan oleh Gus Men itu hal yang wajar. 

Ia dihubungi secara terpisah dalam acara “Doa Keselamatan dan Pelepasan Haji UIN Walisongo”, Rabu (8/5/2024). Acara ini diikuti oleh seluruh dosen dan tendik UIN Walisongo yang berangkat haji di tahun ini. Ada 17 pegawai UIN Walisongo yang berhaji pada tahun ini. Pelepasan jamaah calon haji oleh Rektor UIN Walisongo Prof. Dr. Nizar, M.Ag. 

Prof. Dr.H. Ahmad Rofiq, M.A setuju dengan Gus Men supaya jamaah haji Indonesia menggunakan visa haji secara prosedural. Kalau soal kesimpulan bahwa haji yang tidak menggunakan visa haji, hajinya tidak sah, perlu dikonfirmasi ulang. Karena ini soal ibadah tentu beda dengan soal tata kelola dan aturan masuk ke negara lain. 

“Soal visa haji itu wewenangnya Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Persoalannya, apakah pemerintah Kerajaan Arab Saudi juga mengeluarkan visa ziarah atau kunjungan biasa di saat-saat musim pelaksanaan ibadah haji, itu bisa terpantau dengan baik oleh petugas di setiap check point atau tidak untuk masuk di kawasan Arafah, Muzdalifah, dan Mina? Ini berkaitan dengan kewenangan dan tata kelola layanan jamaah haji. Pertanyaan berikutnya, apakah pemerintah Kerajaan Arab Saudi mengeluarkan visa selain visa haji di musim haji? Kalau misalnya, ternyata pemerintah Kerajaan Arab Saudi mengeluarkan visa selain visa haji di musim haji, tentu ini menjadi wilayah atau wewenangnya Pemerintah Kerajaan Arab Saudi,” ujarnya.

Selain sebagai warga negara yang baik musti taat asas, karena sebagai tamu Allah tentu mengikuti aturan dan tata kelola Pemerintah Arab Saudi sebagai shahibul bait. Al-dhaif ka l-mayyit, tamu laksana mayat, yang harus mengikuti aturan yang punya tamu.