KPU: Tidak ada calon perseorangan pada Pilkada Banyumas 2024
Senin, 13 Mei 2024 9:44 WIB
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas berfoto bersama dengan staf Sekretariat KPU Kabupaten Banyumas setelah berakhirnya masa penyerahan dokumen syarat dukungan pada hari Minggu (12/5/2024), pukul 23.59 WIB. ANTARA/HO-KPU Banyumas
Purwokerto (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, memastikan tidak ada pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan yang maju pada Pilkada Banyumas 2024.
"Hingga batas akhir penyerahan dokumen syarat dukungan pada hari Minggu (12/5), pukul 23.59 WIB, tidak ada calon perseorangan yang menyerahkan dokumen tersebut. Dengan demikian, tidak ada calon perseorangan pada Pilkada Banyumas 2024," kata Ketua KPU Kabupaten Banyumas Rofingatun Khasanah di Purwokerto, Banyumas, Senin.
Dia mengatakan penyerahan dokumen syarat dukungan ke KPU Kabupaten Banyumas tersebut dibuka pada tanggal 8-11 Mei, pukul 08.00-16.00 WIB, dan 12 Mei 2024, pukul 08.00-23.59 WIB.
Selain itu, pihaknya juga telah mensosialisasikan syarat dukungan tersebut secara intensif kepada tokoh masyarakat, tokoh agama, organisasi kemasyarakatan, instansi pemerintah, dan wartawan, termasuk sosialisasi melalui sejumlah media lokal.
Dalam hal ini, pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati yang ingin mendaftar untuk mengikuti kontestasi Pilkada Banyumas 2024 melalui jalur perseorangan harus memenuhi persyaratan minimal jumlah dukungan sejumlah 89.874 pendukung yang tersebar paling sedikit di 14 kecamatan se-Kabupaten Banyumas.
Rofingatun mengakui sebelum masa penyerahan dokumen syarat dukungan tersebut dibuka, ada satu pasangan bakal calon yang datang ke KPU Kabupaten Banyumas pada hari Senin (6/5) untuk konsultasi terkait dengan pencalonan dari jalur perseorangan.
"Namun pada hari Jumat (10/5), yang bersangkutan menginformasikan bahwa akan mencalonkan diri melalui jalur partai politik. Dengan demikian, Pilkada Banyumas 2024 dipastikan tidak diikuti oleh pasangan calon dari jalur perseorangan," katanya menegaskan.
Pilkada Banyumas 2024 menjadi bagian dari Pilkada Serentak 2024 yang akan digelar pada 27 November untuk memilih pasangan gubernur dan wakil gubernur serta pasangan bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota.
Baca juga: Pilkada Cilacap, KPU imbau calon perseorangan segera serahkan syarat dukungan
"Hingga batas akhir penyerahan dokumen syarat dukungan pada hari Minggu (12/5), pukul 23.59 WIB, tidak ada calon perseorangan yang menyerahkan dokumen tersebut. Dengan demikian, tidak ada calon perseorangan pada Pilkada Banyumas 2024," kata Ketua KPU Kabupaten Banyumas Rofingatun Khasanah di Purwokerto, Banyumas, Senin.
Dia mengatakan penyerahan dokumen syarat dukungan ke KPU Kabupaten Banyumas tersebut dibuka pada tanggal 8-11 Mei, pukul 08.00-16.00 WIB, dan 12 Mei 2024, pukul 08.00-23.59 WIB.
Selain itu, pihaknya juga telah mensosialisasikan syarat dukungan tersebut secara intensif kepada tokoh masyarakat, tokoh agama, organisasi kemasyarakatan, instansi pemerintah, dan wartawan, termasuk sosialisasi melalui sejumlah media lokal.
Dalam hal ini, pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati yang ingin mendaftar untuk mengikuti kontestasi Pilkada Banyumas 2024 melalui jalur perseorangan harus memenuhi persyaratan minimal jumlah dukungan sejumlah 89.874 pendukung yang tersebar paling sedikit di 14 kecamatan se-Kabupaten Banyumas.
Rofingatun mengakui sebelum masa penyerahan dokumen syarat dukungan tersebut dibuka, ada satu pasangan bakal calon yang datang ke KPU Kabupaten Banyumas pada hari Senin (6/5) untuk konsultasi terkait dengan pencalonan dari jalur perseorangan.
"Namun pada hari Jumat (10/5), yang bersangkutan menginformasikan bahwa akan mencalonkan diri melalui jalur partai politik. Dengan demikian, Pilkada Banyumas 2024 dipastikan tidak diikuti oleh pasangan calon dari jalur perseorangan," katanya menegaskan.
Pilkada Banyumas 2024 menjadi bagian dari Pilkada Serentak 2024 yang akan digelar pada 27 November untuk memilih pasangan gubernur dan wakil gubernur serta pasangan bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota.
Baca juga: Pilkada Cilacap, KPU imbau calon perseorangan segera serahkan syarat dukungan
Pewarta : Sumarwoto
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024