Mantan lurah terima pungli pengurusan tanah di Semarang
Selasa, 14 Mei 2024 20:50 WIB
Mantan Lurah Sawah Besar berinisial JS diangkut dengan menggunakan mobil tahanan usai pemeriksaan di Kejari Kota Semarang, Selasa. (ANTARA/I.C. Senjaya)
Semarang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang menahan mantan Lurah Sawah Besar berinisial JS yang menjadi tersangka penerimaan pungutan liar (pungli) dari pengusaha dalam proses pengurusan sertifikasi lahan untuk investasi usaha di wilayah Ibu Kota Jawa Tengah tersebut.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Semarang Agus Sunaryo di Semarang, Selasa, mengatakan, tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan di Lapas Semarang setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan.
Menurut dia, modus yang digunakan tersangka dalam tindak pidana yang dilakukannya itu yakni dengan meminta sejumlah uang kepada pengusaha yang sedang mengurus dokumen tanah yang akan dijadikan sebagai tempat usaha itu
Ia menjelaskan tersangka meminta sejumlah uang untuk proses pengurusan sertifikasi dari tanah Letter C ke hak milik yang dilakukan pada 2021 lalu.
"Tersangka tersebut meminta sejumlah uang, disepakati diberi Rp160 juta," katanya.
Menurut dia, modus mafia tanah semacam ini yang dikhawatirkan akan mengganggu investasi di Kota Semarang.
Selanjutnya, kata dia, penyidik masih akan mengembangkan perkara tersebut untuk mengetahui kemungkinan ada pelaku lain yang menikmati yang diduga uang hasil pungli tersebut.
"Dari pengakuan tersangka, hanya satu saja masyarakat yang dimintai biaya tidak resmi itu," tambahnya.
Selain itu, lanjut dia, Kejari Kota Semarang juga akan menelusuri kemungkinan praktik serupa di wilayah yang lain.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Semarang Agus Sunaryo di Semarang, Selasa, mengatakan, tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan di Lapas Semarang setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan.
Menurut dia, modus yang digunakan tersangka dalam tindak pidana yang dilakukannya itu yakni dengan meminta sejumlah uang kepada pengusaha yang sedang mengurus dokumen tanah yang akan dijadikan sebagai tempat usaha itu
Ia menjelaskan tersangka meminta sejumlah uang untuk proses pengurusan sertifikasi dari tanah Letter C ke hak milik yang dilakukan pada 2021 lalu.
"Tersangka tersebut meminta sejumlah uang, disepakati diberi Rp160 juta," katanya.
Menurut dia, modus mafia tanah semacam ini yang dikhawatirkan akan mengganggu investasi di Kota Semarang.
Selanjutnya, kata dia, penyidik masih akan mengembangkan perkara tersebut untuk mengetahui kemungkinan ada pelaku lain yang menikmati yang diduga uang hasil pungli tersebut.
"Dari pengakuan tersangka, hanya satu saja masyarakat yang dimintai biaya tidak resmi itu," tambahnya.
Selain itu, lanjut dia, Kejari Kota Semarang juga akan menelusuri kemungkinan praktik serupa di wilayah yang lain.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Kemenkumham Jateng dampingi pemeriksaan indikasi geografis Kopi Arabika Java Semarang
16 December 2024 7:30 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kemenkumham Jateng dampingi pemeriksaan indikasi geografis Kopi Arabika Java Semarang
16 December 2024 7:30 WIB