KPK hadirkan Dirjen Perkebunan Kementan dalam sidang SYL
Senin, 20 Mei 2024 11:04 WIB
Menteri Pertanian periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat akan menjalani pemeriksaan saksi kasus gratifikasi dan pemerasan lingkungan Kementan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (15/05/2024). ANTARA/Agatha Olivia Victoria/aa.
Jakarta (ANTARA) - Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menghadirkan Direktur Jenderal (Dirjen) Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) Andi Nur Alamsyah dalam sidang kasus dugaan korupsi di Kementan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Persidangan terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan kawan-kawan, hari ini tim jaksa menghadirkan saksi Dirjen Perkebunan Andi Nur Alamsyah," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Selain itu tim jaksa KPK juga turut memanggil pejabat Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP) Kementerian Pertanian Dedi Nursyamsi, sebagai saksi dalam sidang tersebut.
Tim jaksa KPK juga turut memanggil beberapa pejabat Kementerian Pertanian lainnya yakni Sekretaris Kepala BPPSDMP Siti Munifah, Ketua kelompok substansi keuangan & Barang Milik Negara BPPSDMP Rr Rina Murdiana dan Kabag Keuangan Badan Ketahanan Pangan Sugiarti.
Kemudian Staf Fungsional Perencanaan Muda pada Badan Karantina Kementan Lucy Anggraini dan Sekretaris Badan Karantina Kementan Wisnu Haryana.
Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023 serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain itu, KPK juga mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan TPPU terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo sebagai pengembangan dari kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.
Baca juga: Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo bakal diperiksa di Mabes Polri
"Persidangan terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan kawan-kawan, hari ini tim jaksa menghadirkan saksi Dirjen Perkebunan Andi Nur Alamsyah," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Selain itu tim jaksa KPK juga turut memanggil pejabat Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP) Kementerian Pertanian Dedi Nursyamsi, sebagai saksi dalam sidang tersebut.
Tim jaksa KPK juga turut memanggil beberapa pejabat Kementerian Pertanian lainnya yakni Sekretaris Kepala BPPSDMP Siti Munifah, Ketua kelompok substansi keuangan & Barang Milik Negara BPPSDMP Rr Rina Murdiana dan Kabag Keuangan Badan Ketahanan Pangan Sugiarti.
Kemudian Staf Fungsional Perencanaan Muda pada Badan Karantina Kementan Lucy Anggraini dan Sekretaris Badan Karantina Kementan Wisnu Haryana.
Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023 serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain itu, KPK juga mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan TPPU terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo sebagai pengembangan dari kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.
Baca juga: Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo bakal diperiksa di Mabes Polri
Pewarta : Fianda Sjofjan Rassat
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Terpopuler - NASIONAL
Lihat Juga
Ketum PPM bersama Wamendes bahas pemberdayaan anggota Veteran RI di daerah
15 December 2024 12:13 WIB