Purwokerto (ANTARA) - Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Banyumas Joko Wiyono memastikan kegiatan tur studi bukan suatu kewajiban yang harus diikuti oleh seluruh siswa dan tidak wajib diselenggarakan oleh sekolah.

"Study tour (tur studi) itu tidak wajib diselenggarakan oleh sekolah. Study tour itu pilihan, jadi tidak wajib," kata Joko Wiyono di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin.

Akan tetapi jika semua orang tua siswa menghendaki adanya kegiatan tur studi, kata dia, ada beberapa hal yang harus dipahami di antaranya memastikan bahwa biro perjalanan wisata yang menyelenggarakan rangkaian kegiatan tur studi tersebut berbadan hukum yang jelas.

Selain itu, harus dipastikan bahwa kendaraan yang akan digunakan untuk mengangkut siswa dalam kondisi laik jalan yang dibuktikan dengan adanya surat kir dari dinas terkait yang menangani permasalahan tersebut.

"Sopir juga harus berkualifikasi sesuai dengan standar yang diterapkan dan memiliki surat keterangan sehat," katanya.

Kendati demikian, dia mengatakan dari semua itu yang paling pokok adalah objek-objek yang dikunjungi dalam tur studi tersebut berhubungan dengan edukasi.

Menurut dia, kunjungan wisata hanyalah bagian terkecil dari kegiatan tur studi karena yang paling pokok adalah studi untuk menguatkan materi pembelajaran.

"Tapi sekali lagi itu sifatnya tidak wajib. Bagi yang mampu, membantu yang tidak mampu, ada empati sosial di antara mereka," katanya menegaskan.

Bahkan, kata Joko, bagi siswa yang tidak ikut tur studi pun tidak akan berdampak pada nilai akademis karena kegiatan tersebut hanyalah pilihan.

Dalam kesempatan terpisah, Ketua Perhimpunan Biro Perjalanan Eks Keresidenan Banyumas (Pebemas) M. Kardiyo menyambut baik kebijakan Dindik Kabupaten Banyumas yang tidak melarang kegiatan tur studi.

"Kebijakan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas sangat luar biasa, karena membantu usaha di sektor pariwisata. Cuma memang harus selektif memilih biro perjalanan wisata, pilihlah biro yang masuk dalam paguyuban, asosiasi, seperti Pebemas atau Asita," katanya.

Ia mengakui kecelakaan maut yang terjadi di Kabupaten Subang, Jawa Barat, telah memicu sejumlah pemerintah daerah melarang penyelenggaraan tur studi meskipun sebenarnya peristiwa itu merupakan kesalahan dari perusahaan bus angkutan wisata, bukan kesalahan biro perjalanan wisata.

Dalam hal ini, kata dia, bus yang digunakan untuk kegiatan tur studi tersebut diketahui tidak layak pakai karena bermesin depan, sudah berusia tua, dan medan yang dilaluinya termasuk ekstrem.

"Larangan kegiatan tur studi bagi kami miris karena saat sekarang sektor pariwisata mulai bangkit setelah mengalami keterpurukan akibat pandemi COVID-19. Apakah dengan kejadian Subang, kami harus kembali mengalami keterpurukan," katanya.

Terkait dengan hal itu, dia mengharapkan kebijakan sejumlah daerah yang melarang tur studi tersebut dapat dievaluasi dan ditinjau kembali agar para pelaku wisata tidak kembali mati suri.

Menurut dia, larangan tur studi tersebut tidak hanya berdampak pada biro perjalanan wisata, juga usaha pariwisata lainnya seperti perhotelan, rumah makan, dan UMKM.

"Kalau memang mau dilarang, tutup saja semua perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan kepariwisataan. Kami 'kan pelaku wisata, mencari uang di sektor wisata, mengapa harus dihadapkan dengan adanya larangan tersebut," katanya.

Sebelumnya, sebuah bus pengangkut rombongan murid dan guru SMK Lingga Kencana Kota Depok mengalami kecelakaan di Subang, Jawa Barat, pada tanggal 11 Maret 2024, sehingga mengakibatkan 11 orang meninggal dunia dan puluhan lainnya terluka.*

Baca juga: Dishub Wonogiri ungkap status bus maut Subang