Dua pelaku begal incar korban perempuan ditangkapdi Semarang
Senin, 20 Mei 2024 20:29 WIB
Dua pemuda pelaku pembegalan dihadirkan saat pers rilis di Mapolrestabes Semarang, Senin. (ANTARA/I.C. Senjaya)
Semarang (ANTARA) - Polrestabes Semarang meringkus dua pemuda pelaku pembegalan yang beraksi di sejumlah titik di Ibu Kota Provinsi Jawa Tengah ini yang menyasar perempuan sebagai korbannya.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol.Irwan Anwar di Semarang, Senin, mengatakan, pelaku salah satunya beraksi di wilayah Sendangmulyo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang .pada 7 Mei 2024.
"Pelaku merebut paksa tas seorang ibu. Tidak sampai 100 meter dari lokasi pertama, pelaku juga merampas tas milik seorang perempuan yang lain," katanya.
Bahkan, lanjut dia, korban terluka akibat berusaha mempertahankan tas yang direbut paksa oleh pelaku.
Dua pelaku yang diringkus tersebut masing-masing MN (25) dan ADC (19) yang merupakan warga Mranggen, Kabupaten Demak.
Menurut Irwan, pelaku sudah lima kali beraksi di wilayah Kota Semarang.
"Semuanya dilakukan di Kota Semarang, antara sore sampai malam hari," katanya.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang, kedua pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol.Irwan Anwar di Semarang, Senin, mengatakan, pelaku salah satunya beraksi di wilayah Sendangmulyo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang .pada 7 Mei 2024.
"Pelaku merebut paksa tas seorang ibu. Tidak sampai 100 meter dari lokasi pertama, pelaku juga merampas tas milik seorang perempuan yang lain," katanya.
Bahkan, lanjut dia, korban terluka akibat berusaha mempertahankan tas yang direbut paksa oleh pelaku.
Dua pelaku yang diringkus tersebut masing-masing MN (25) dan ADC (19) yang merupakan warga Mranggen, Kabupaten Demak.
Menurut Irwan, pelaku sudah lima kali beraksi di wilayah Kota Semarang.
"Semuanya dilakukan di Kota Semarang, antara sore sampai malam hari," katanya.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang, kedua pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Kemenkumham Jateng dampingi pemeriksaan indikasi geografis Kopi Arabika Java Semarang
16 December 2024 7:30 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kemenkumham Jateng dampingi pemeriksaan indikasi geografis Kopi Arabika Java Semarang
16 December 2024 7:30 WIB