Kudus (ANTARA) - Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, sosialisasikan mekanisme pendaftaran dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025 kepada sekolah maupun masyarakat secara daring, Jumat.

"Kami juga sudah menyiapkan website-nya, sehingga nantinya pada saat pendaftaran dibuka mulai tanggal 24-27 Juni 2024, masyarakat bisa mengaksesnya untuk mengetahui persyaratan yang harus dipenuhi," kata Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kudus Anggun Nugroho di Kudus, Jumat.

Ia mengungkapkan sosialisasinya memang digelar melalui zoom meeting maupun live YouTube, sehingga masyarakat luas bisa mengikutinya.

Dalam sosialisasi tersebut, kata dia, disimulasikan tata cara pendaftaran dari awal hingga diperolehnya bukti pengajuan pendaftaran, sebelum nantinya diverifikasi pihak sekolah yang dituju untuk mendapatkan nomor pendaftarannya.

Dengan diketahuinya mekanisme pendaftaran dalam PPDB 2024, dia berharap, tidak ada kendala yang dihadapi masyarakat dalam melakukan pendaftaran yang dilakukan secara daring.

Edy Setyo Nugroho, staf Kasi Kurikulum Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga dalam sosialisasi tersebut menjelaskan secara detail tata cara pendaftaran hingga persyaratannya, termasuk adanya aturan baru.

"Di antaranya, adanya larangan menumpang kartu keluarga (KK) orang lain karena sebelumnya ada laporan indikasi manipulasi data keluarga atau menumpang ke orang lain, neneknya, pamannya, atau tetangganya. Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB," ujarnya.

Jika yang pindah alamat hanya anaknya, maka sesuai ketentuan minimal tiga tahun yang dimungkinkan dititipkan saudara atau neneknya karena orang tuanya bekerja di luar kota atau luar negeri.

Terkait hal itu, kata dia, bisa ditambah dengan surat pertanggungjawaban lama tinggal yang bisa diunduh di website PPDB.com dengan dilampiri surat pertanggungjawaban.

"Bagi pendaftar yang memiliki kartu Indonesia pintar (KIP), ketika sudah tidak berlaku ditambahi surat keterangan masuk terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dari Dinas Sosial setempat, kemudian dilengkapi dengan surat keterangan tidak mampu (SKTM), KK, dan KTP elektronik," ujarnya.

Sementara siswa yang memiliki sertifikat prestasi tetapi tidak berjenjang atau mengikuti kejuaraan secara mandiri, maka sekolah diperbolehkan menguji kebenaran prestasi anak tersebut.

Baca juga: Pemkab Kudus sosialisasikan pencegahan pungutan liar PPDB