Disdikpora Kudus sosialisasikan mekanisme pendaftaran siswa baru
Jumat, 21 Juni 2024 16:19 WIB
Foto hasil screenshoot kegiatan sosialisasi yang digelar Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, secara daring maupun live Youtube, Jumat (21/6/2024). (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)
Kudus (ANTARA) - Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, sosialisasikan mekanisme pendaftaran dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025 kepada sekolah maupun masyarakat secara daring, Jumat.
"Kami juga sudah menyiapkan website-nya, sehingga nantinya pada saat pendaftaran dibuka mulai tanggal 24-27 Juni 2024, masyarakat bisa mengaksesnya untuk mengetahui persyaratan yang harus dipenuhi," kata Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kudus Anggun Nugroho di Kudus, Jumat.
Ia mengungkapkan sosialisasinya memang digelar melalui zoom meeting maupun live YouTube, sehingga masyarakat luas bisa mengikutinya.
Dalam sosialisasi tersebut, kata dia, disimulasikan tata cara pendaftaran dari awal hingga diperolehnya bukti pengajuan pendaftaran, sebelum nantinya diverifikasi pihak sekolah yang dituju untuk mendapatkan nomor pendaftarannya.
Dengan diketahuinya mekanisme pendaftaran dalam PPDB 2024, dia berharap, tidak ada kendala yang dihadapi masyarakat dalam melakukan pendaftaran yang dilakukan secara daring.
Edy Setyo Nugroho, staf Kasi Kurikulum Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga dalam sosialisasi tersebut menjelaskan secara detail tata cara pendaftaran hingga persyaratannya, termasuk adanya aturan baru.
"Di antaranya, adanya larangan menumpang kartu keluarga (KK) orang lain karena sebelumnya ada laporan indikasi manipulasi data keluarga atau menumpang ke orang lain, neneknya, pamannya, atau tetangganya. Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB," ujarnya.
Jika yang pindah alamat hanya anaknya, maka sesuai ketentuan minimal tiga tahun yang dimungkinkan dititipkan saudara atau neneknya karena orang tuanya bekerja di luar kota atau luar negeri.
Terkait hal itu, kata dia, bisa ditambah dengan surat pertanggungjawaban lama tinggal yang bisa diunduh di website PPDB.com dengan dilampiri surat pertanggungjawaban.
"Bagi pendaftar yang memiliki kartu Indonesia pintar (KIP), ketika sudah tidak berlaku ditambahi surat keterangan masuk terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dari Dinas Sosial setempat, kemudian dilengkapi dengan surat keterangan tidak mampu (SKTM), KK, dan KTP elektronik," ujarnya.
Sementara siswa yang memiliki sertifikat prestasi tetapi tidak berjenjang atau mengikuti kejuaraan secara mandiri, maka sekolah diperbolehkan menguji kebenaran prestasi anak tersebut.
Baca juga: Pemkab Kudus sosialisasikan pencegahan pungutan liar PPDB
"Kami juga sudah menyiapkan website-nya, sehingga nantinya pada saat pendaftaran dibuka mulai tanggal 24-27 Juni 2024, masyarakat bisa mengaksesnya untuk mengetahui persyaratan yang harus dipenuhi," kata Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kudus Anggun Nugroho di Kudus, Jumat.
Ia mengungkapkan sosialisasinya memang digelar melalui zoom meeting maupun live YouTube, sehingga masyarakat luas bisa mengikutinya.
Dalam sosialisasi tersebut, kata dia, disimulasikan tata cara pendaftaran dari awal hingga diperolehnya bukti pengajuan pendaftaran, sebelum nantinya diverifikasi pihak sekolah yang dituju untuk mendapatkan nomor pendaftarannya.
Dengan diketahuinya mekanisme pendaftaran dalam PPDB 2024, dia berharap, tidak ada kendala yang dihadapi masyarakat dalam melakukan pendaftaran yang dilakukan secara daring.
Edy Setyo Nugroho, staf Kasi Kurikulum Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga dalam sosialisasi tersebut menjelaskan secara detail tata cara pendaftaran hingga persyaratannya, termasuk adanya aturan baru.
"Di antaranya, adanya larangan menumpang kartu keluarga (KK) orang lain karena sebelumnya ada laporan indikasi manipulasi data keluarga atau menumpang ke orang lain, neneknya, pamannya, atau tetangganya. Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB," ujarnya.
Jika yang pindah alamat hanya anaknya, maka sesuai ketentuan minimal tiga tahun yang dimungkinkan dititipkan saudara atau neneknya karena orang tuanya bekerja di luar kota atau luar negeri.
Terkait hal itu, kata dia, bisa ditambah dengan surat pertanggungjawaban lama tinggal yang bisa diunduh di website PPDB.com dengan dilampiri surat pertanggungjawaban.
"Bagi pendaftar yang memiliki kartu Indonesia pintar (KIP), ketika sudah tidak berlaku ditambahi surat keterangan masuk terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dari Dinas Sosial setempat, kemudian dilengkapi dengan surat keterangan tidak mampu (SKTM), KK, dan KTP elektronik," ujarnya.
Sementara siswa yang memiliki sertifikat prestasi tetapi tidak berjenjang atau mengikuti kejuaraan secara mandiri, maka sekolah diperbolehkan menguji kebenaran prestasi anak tersebut.
Baca juga: Pemkab Kudus sosialisasikan pencegahan pungutan liar PPDB
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Cegah piagam palsu terulang, Pemkot Semarang evaluasi prosedur mengikuti perlombaan
15 July 2024 8:13 WIB
Ombudsman Jateng ingatkan perlu sistem validasi piagam kejuaraan secara akurat
13 July 2024 6:01 WIB
Dampak piagam MB diduga palsu, 62 pendaftar SMA-SMK Jateng gagal daftar ulang
12 July 2024 21:40 WIB
Terpopuler - Pendidikan
Lihat Juga
Festival Teater Pelajar berikan ruang ekspresi dan penyaluran minat bakat siswa di bidang budaya
15 December 2024 20:24 WIB