Solo (ANTARA) - Pertumbuhan industri kreatif mendorong tumbuhnya desain-desain yang makin inovatif, namun di sisi lain belum diimbangi dengan kesadaran akan pentingnya pelindungan desain industri. 

Menurut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Tejo Harwanto, masih kerap terjadi, suatu desain produk yang dipasarkan kemudian ditiru oleh pihak lain tanpa izin 

"Mirisnya, pelanggaran tersebut tidak dapat diproses secara hukum karena belum memperoleh pelindungan sebagai desain industri," ujar Tejo dalam sambutannya pada "Penguatan Pemahaman dan Konsultasi Teknis Pendaftaran Desain Industri" di Grand Mercure Solo Baru, Senin (8/7).

"Untuk itu Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah terus mendorong semua pihak, baik pemerintah daerah, perguruan tinggi, para pelaku usaha, dan pemangku kepentingan lainnya lebih peduli terhadap perlindungan kekayaan intelektual," tambah Tejo Harwanto.

Kakanwil Kemenkumham Jateng mengungkapkan, berdasarkan data dari dashboard monitoring Kekayaan Intelektual diketahui, sepanjang tahun 2023 terdapat 319 permohonan desain industri dan hingga hari ini terdapat 175 permohonan desain industri.

"Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah saat ini juga aktif berkoordinasi dengan kelompok pengrajin dan perguruan tinggi, guna menyusun database inventarisasi data potensi desain industri di Jawa Tengah," tambah Kakanwil Tejo Harwanto.

Tejo Harwanto mengajak peserta kegiatan, yang berasal dari sivitas akademika Institut Seni Indonesia (ISI) Surakarta untuk sama-sama berkomitmen meningkatkan pemahaman dan memperkuat kolaborasi terkait kekayaan intelektual, khususnya desain industri.

"Saya juga berharap seluruh peserta dapat memperoleh manfaat dan tambahan pengetahuan terkait penyiapan data dormalitas dan substansi desain industri langsung dari narasumber," harap Tejo Harwanto.

"Serta dapat ditularkan kepada mahasiswa, keluarga atau masyarakat umum agar dalam penyiapan dokumen permohonan desain industri ke depannya akan semakin lebih baik," ujar dia.

"Semoga kegiatan ini menjadi langkah awal yang inspiratif dalam mendorong keunggulan Desain Industri di wilayah Jawa Tengah," pungkasnya.

Sementara, Plh. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Anggoro Dasananto, mengharapkan kegiatan ini dapat memberikan gambaran yang komprehensif tentang prosedur dan persyaratan dalam pendaftaran Desain Industri.

"Kegiatan semacam ini, technical assistance  (pendampingan teknis) harus tegas dan jelas, agar nantinya 99 persen permohonan dapat disetujui," tegas Anggoro.

Kegiatan ini sendiri bertujuan untuk memberikan pembimbingan kepada peserta tentang penyusunan syarat administratif dan substantif permohonan Desain Industri, khususnya bagi Perguruan Tinggi.

Hadir mengikuti kegiatan pembukaan, Kepala Divisi Administrasi, Anton Edward Wardhana, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Anggiat Ferdinan, Wakil Rektor I Institut Seni Indonesia Surakarta, Pejabat Administrasi Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual dan Kemenkumham Jateng. ***