Semarang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah kembali mengadakan Rapat Rekonsiliasi Data Notaris dalam rangka penyelenggaraan layanan administrasi hukum umum di Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris, Senin (15/7).

Kali ini targetnya meliputi MPD Kabupaten Magelang , Kota Magelang, Kedu Utara, dan Kedu Selatan.

Kegiatan yang mengambil tempat di Aula Lapas Kelas IIA Magelang tersebut merupakan penutup rangkaian Rapat Rekonsiliasi Data Notaris di wilayah Jawa Tengah pada tahun ini karena Kemenkumham Jateng sebelumnya melakukan kegiatan sama di beberapa MPD  kabupaten dan kota. 

Hal ini didasari atas terdapatnya deviasi antara data notaris yang tercatat di Direktorat Jenderal AHU dan data yang dimiliki oleh Kemenkumham Jateng.

Kegiatan rekonsiliasi merupakan satu rencana aksi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah adalah sinkronisasi data notaris.

Seperti yang sudah-sudah, Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng Tejo Harwanto, yang diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Anggiat Ferdinan, kembali memimpin Tim Kemenkumham Jateng. Ia hadir bersama Kepala Bidang Pelayanan Hukum Agustinus Yosi dan Kepala Sub Bidang Administrasi Hukum Umum Widya Pratiwi Asmara beserta tim.

Sebagai bekal kepada MPD, Anggiat mengungkapkan bahwa dari keempat MPD tersebut ditemukan bahwa banyak notaris yang belum mendapatkan pemegang protokolnya, baik notaris yang sudah meninggal ataupun pensiun.

Ia berharap hal itu nanti akan menjadi kepedulian dari MPD untuk menunjuk notaris pemegang protokol.

Ia yang mewakili Kakanwil Kemenkumham Jateng menilai, kegiatan ini sangatlah efektif guna mendapatkan informasi terkait permasalahan permasalahan di MPD, tidak hanya untuk sinkronisasi data notaris, tetapi kegiatan ini juga berdampak positif karena dapat menampung semua permasalahan permasalahan yang ada di daerah.

 "Yang nantinya, kami sebagai perwakilan di wilayah dapat meneruskan permasalahan tersebut ke Ditjen AHU," ujar Anggiat mewakili Tejo Harwanto.

Output lainnya dari kegiatan ini, guna memudahkan komunikasi dan pertukaran informasi dari dan untuk notaris di daerah, masing masing MPD diwajibkan untuk membuat grup WhatsApp.

Bentuk implementasi lainnya, Kemenkumham Jateng telah memberikan data notaris dari Ditjen AHU yang nantinya akan divalidasi oleh masing-masing MPD.

Selain itu, nantinya Kemenkumham Jateng akan menganalisa hasil pemeriksaan data Notaris dari masing-masing MPD untuk dilakukan perbaikan dalam rangka mewujudkan data notaris yang sinkron. 

Langkah ini merupakan pengejawantahan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.OT.01.01 Tahun 2024 tentang Rencana Aksi Percepatan Perjanjian Kinerja Tahun 2024 di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 

Kegiatan ini diharapkan bisa memperoleh data notaris yang lebih akurat sehingga sinkronisasi data tercapai dengan optimal. ***