Polda Jateng butuh 3 tahun tuntaskan kasus mafia tanah di Salatiga
Senin, 29 Juli 2024 16:54 WIB
Dirkrimsus Polda Jateng Kombes Dwi Subagio (kanan) dan Kabid Hunas Polda Jateng Kombes Pol.Artanto menunjukkan foto tersangka kasus mafia tanah saat pers rilis di Semarang, (Senin/29/07/2024). ANTARA/I.C. Senjaya
Semarang (ANTARA) - Polda Jawa Tengah membutuhkan waktu sekitar tiga tahun untuk menuntaskan kasus dugaan mafia tanah di Kota Salatiga yang merugikan para korbannya hingga miliaran rupiah.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Dwi Subagio di Semarang, Senin, mengatakan, kasus ini dilaporkan ke polisi sejak 2021.
Menurut dia, 46 saksi dan dua ahli dimintai keterangan dalam proses penyidikan.
Adapun tiga tersangka dalam kasus mafia tanah tersebut masing-masing AH (39), NR (41), dan DI (49), juga tersangkut dalam tindak pidana lain yang sedang ditangani oleh kejaksaan.
"Para tersangka ini memiliki peran masing-masing saat beraksi," katanya.
Ia menjelaskan AH dan NR mengaku sebagai pengusaha yang akan membeli tanah milik beberapa orang di Argomulyo, Kota Salatiga.
Sementara tersangka NR mengaku sebagai notaris yang memroses balik nama tanah milik 11 warga itu.
Menurut dia, para tersangka yang baru membayar uang muka kepada pemilik tanah kemudian membalik nama lahan yang selanjutnya dijadikan agunan bank tersebut.
Ia menuturkan luas tanah yang dikuasai oleh komplotan mafia tanah tersebut mencapai 26,9 hektare(ha) dengan nilai mencapai Rp9 miliar.
Lahan tersebut, kata dia, dijadikan sebagai agunan pinjaman di bank yang selanjutnya macet hingga mengakibatkan kerugian hingga Rp25 miliar.
"Nilai total harga tanah yang belum diterima para korban mencapai Rp9 miliar," katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan serta Pasal 266 KUHP tentang memberikan keterangan palsu.
Baca juga: Junimart Girsang jadi guru besar kehormatan di Unissula, angkat isu mafia tanah
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Dwi Subagio di Semarang, Senin, mengatakan, kasus ini dilaporkan ke polisi sejak 2021.
Menurut dia, 46 saksi dan dua ahli dimintai keterangan dalam proses penyidikan.
Adapun tiga tersangka dalam kasus mafia tanah tersebut masing-masing AH (39), NR (41), dan DI (49), juga tersangkut dalam tindak pidana lain yang sedang ditangani oleh kejaksaan.
"Para tersangka ini memiliki peran masing-masing saat beraksi," katanya.
Ia menjelaskan AH dan NR mengaku sebagai pengusaha yang akan membeli tanah milik beberapa orang di Argomulyo, Kota Salatiga.
Sementara tersangka NR mengaku sebagai notaris yang memroses balik nama tanah milik 11 warga itu.
Menurut dia, para tersangka yang baru membayar uang muka kepada pemilik tanah kemudian membalik nama lahan yang selanjutnya dijadikan agunan bank tersebut.
Ia menuturkan luas tanah yang dikuasai oleh komplotan mafia tanah tersebut mencapai 26,9 hektare(ha) dengan nilai mencapai Rp9 miliar.
Lahan tersebut, kata dia, dijadikan sebagai agunan pinjaman di bank yang selanjutnya macet hingga mengakibatkan kerugian hingga Rp25 miliar.
"Nilai total harga tanah yang belum diterima para korban mencapai Rp9 miliar," katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan serta Pasal 266 KUHP tentang memberikan keterangan palsu.
Baca juga: Junimart Girsang jadi guru besar kehormatan di Unissula, angkat isu mafia tanah
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Warga terima pembayaran ganti rugi tanah untuk pembangunan Jalan Tol Yogyakarta-Bawen
12 December 2024 15:29 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kemenkum Jateng bertekad wujudkan birokrasi bersih, bebas KKN, dan melayani
16 January 2025 12:38 WIB