Dua anggota gangster tewaskan pemuda di Semarang dibekuk polisi
Selasa, 20 Agustus 2024 20:32 WIB
Dua anggota gangster pelaku pembacokan hingga tewas dihadirkan saat pers rilis di Mapolrestabes Semarang, Selasa (20/8/2024). (ANTARA/I.C. Senjaya)
Semarang (ANTARA) - Polisi menangkap dua anggota gangster yang diduga menjadi pelaku pengeroyokan yang menewaskan seorang pemuda di Kota Semarang, Jawa Tengah.
Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Semarang AKP Tri Harjanto di Semarang, Selasa, mengatakan korban tewas VPA (18) dan dua pelaku, masing-masing IS (17) dan DAM (16), berasal dari dua kelompok yang berbeda.
"Kelompok korban ini tawuran dengan kelompok pelaku pada Sabtu (17/8) dini hari," katanya.
Ia menjelaskan kedua kelompok bertemu di Jalan Pandanaran, Kota Semarang, sekitar pukul 03.00 WIB.
Kedua kelompok, lanjut dia, sempat saling lempar batu sebelum akhirnya korban melarikan diri berboncengan sepeda motor dengan dua rekannya.
"Korban dikejar oleh kedua pelaku yang membawa senjata tajam," katanya.
Menurut dia, korban mengalami luka bacok pada bagian kepala dan pinggang sebelum akhirnya terjatuh di Jalan Walisongo, Kota Semarang.
Atas perbuatannya, kedua tersangka yang masih di bawah umur tersebut dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan tewasnya seseorang.
Baca juga: Polrestabes Semarang tangkap 22 "gangster" siswa SMP-SMA
Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Semarang AKP Tri Harjanto di Semarang, Selasa, mengatakan korban tewas VPA (18) dan dua pelaku, masing-masing IS (17) dan DAM (16), berasal dari dua kelompok yang berbeda.
"Kelompok korban ini tawuran dengan kelompok pelaku pada Sabtu (17/8) dini hari," katanya.
Ia menjelaskan kedua kelompok bertemu di Jalan Pandanaran, Kota Semarang, sekitar pukul 03.00 WIB.
Kedua kelompok, lanjut dia, sempat saling lempar batu sebelum akhirnya korban melarikan diri berboncengan sepeda motor dengan dua rekannya.
"Korban dikejar oleh kedua pelaku yang membawa senjata tajam," katanya.
Menurut dia, korban mengalami luka bacok pada bagian kepala dan pinggang sebelum akhirnya terjatuh di Jalan Walisongo, Kota Semarang.
Atas perbuatannya, kedua tersangka yang masih di bawah umur tersebut dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan tewasnya seseorang.
Baca juga: Polrestabes Semarang tangkap 22 "gangster" siswa SMP-SMA
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Agustina: Pemerintah perlu wadahi kreativitas remaja cegah maraknya gangster
26 October 2024 11:15 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kemenkumham Jateng dampingi pemeriksaan indikasi geografis Kopi Arabika Java Semarang
16 December 2024 7:30 WIB