Logo Header Antaranews Jateng

Pembacok mahasiswa Udinus hingga tewas dilimpahkan ke Kejari Semarang

Selasa, 7 Januari 2025 22:25 WIB
Image Print
Petugas menunjukkan tiga senjata tajam dengan panjang sekitar 1 meter saat pelimpahan kasus pembacok mahasiswa Udinus Semarang di Kejari Kota Semarang, Selasa (7/1/2025). (ANTARA/I.C. Senjaya)

Semarang (ANTARA) - Polrestabes Semarang melimpahkan perkara pembacokan yang menewaskan seorang mahasiswa Udinus Semarang, Muhammad Tirza Nugroho Hermawan, yang dilakukan tiga orang anggota gangster pada September 2024 ke kejaksaan negeri setempat.

Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Kota Semarang Sarwanto di Semarang, Selasa, mengatakan tiga orang tersangka yang dilimpahkan adalah BRP (21), RS (23), serta RPP (20).

Tiga tersangka itu merupakan anggota salah satu gangster yang saat hari kejadian akan melakukan tawuran.

Menurut dia, para pelaku mengira korban merupakan anggota gangster lawannya saat melintas di Jalan Kelud, Kota Semarang.

"Korban ini salah sasaran, saat melintas kemudian dibacok oleh pelaku " katanya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan yang menewaskan seseorang atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Bersama dengan ketiga tersangka yang selanjutnya ditahan di Rutan Semarang juga dilimpahkan barang bukti berupa tiga senjata tajam berukuran sekitar 1 meter yang digunakan untuk melukai korban.

Sebelumnya, seorang mahasiswa Udinus Semarang tewas setelah dibacok oleh sekelompok orang saat melintas di Jalan Kelud, Kota Semarang, pada 17 September 2024.

Korban yang berboncengan sepeda motor itu diduga menjadi korban salah sasaran oleh kelompok gangster yang akan melakukan tawuran.

Baca juga: Polisi selidiki pembacokan yang tewaskan mahasiswa Udinus asal Jepara
Baca juga: Pelaku pembacokan mahasiswa Udinus diringkus polisi



Pewarta :
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2025