Semarang (ANTARA) - Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUMPP) bersama Walisongo Halal Centre (WHC) dalam rangka meningkatkan daya saing produk lokal di pasar domestik dan internasional menyelenggarakan pelatihan sistem jaminan produk halal bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Kabupaten Semarang.

Pada kegiatan yang diikuti oleh 50 pelaku usaha dari beragam sektor termasuk makanan dan minuman.
tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para pelaku UMKM mengenai pentingnya sertifikasi halal, baik untuk memenuhi tuntutan konsumen maupun untuk memperluas pasar.

Dalam pembukaan acara, Kepala DKUMPP Kabupaten Semarang Heru Santoso menyampaikan bahwa pelatihan halal untuk pelaku usaha sebagai fasilitas yang diberikan dinas kepada para pelaku usaha.

Rektor UIN Walisongo Semarang yang diwakili oleh Wakil Rektor I menyampaikan kegiatan pelatihan itu sebagai pengembangan kerja sama Walisongo Halal Centre (WHC) dengan semua stakeholder yang ada.

Walisongo Halal Centre (WHC) sebagai Lembaga Halal Centre yang masuk kategori besar di Indonesia, katanya, telah dilengkapi dengan berbagai sarana dan prasarana sebagai penunjang jaminan produk halal. Walisongo Halal Centre melaksanakan pelatihan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) sebagai komitmen religius dan komitmen kebangsaan.

IaMalikhatul Hidayah, selaku Direktur WHC mengatakan komitmen religius sebagai tuntutan konsumsi halal yang merupakan bagian dari agama. Komitmen kebangsaan terkait dengan Jaminan Produk Halal (JPH) sebagai mandatori dari Undang-Undang JPH. Terbitnya UU JPH merupakan perjuangan kolektif yang menjadi bagian penting terkait kepastian hukum.

"Tahapan pengajuan sertifikat halal oleh pelaku usaha dimulai dari proses usaha hulu hingga ke hilir. Tahapan ini berasal dari bahan-bahan yang digunakan, proses produksi serta cara kerja yang dilakukan," kata Direktur WHC.

Pelaku usaha yang menghasilkan produk halal, kata dia, akan meningkatkan nilai jual dan kenyamanan konsumen saat menggunakannya.

Pelatihan tersebut dimaksudkan juga untuk mendorong kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan produk halal yang telah dibuat dan meningkatkan kualitas dari produk yang dihasilkan pelaku usaha dan kenyamanan masyarakat mengkonsumsi produk tersebut, karena produk yang berkualitas dan bersertifikat akan dapat bersaing di pasar global.