Pelaku pembacokan mahasiswa Udinus diringkus polisi
Kamis, 19 September 2024 16:22 WIB
Para pelaku pembacokan mahasiswa dihadirkan saat pers rilis di Mapolrestabes Semarang, Kamis (19/9/2024). (ANTARA/I.C. Senjaya)
Semarang (ANTARA) - Aparat kepolisian meringkus enam orang pelaku yang diduga terlibat peristiwa pembacokan yang menewaskan mahasiswa bernama Muhammad Tirza Nugroho di Jalan Kelud, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa (17/9) dini hari.
Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Semarang Komisaris Besar Polisi Irwan Anwar di Semarang, Kamis, mengatakan para pelaku berasal dari dua kelompok berbeda yang diduga akan melakukan tawuran.
Identitas para pelaku masing-masing RS (23) warga Semarang Utara, BRP (21) dan RPP (20) warga Semarang Barat, RHP (22) warga Semarang Selatan, BAS (22) warga Candisari, serta IBT (17) warga Gunungpati, Kota Semarang.
"Pelaku diamankan dari beberapa lokasi berbeda, termasuk yang sempat kabur ke luar daerah," katanya.
Ia menjelaskan pelaku utama dalam peristiwa pembacokan tersebut dijerat dengan Pasal 338 atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan.
Adapun pelaku lain dijerat dengan Undang-Undang Darurat atas kepemilikan senjata tajam.
Menurut dia, mahasiswa Udinus Semarang itu diduga menjadi korban salah sasaran dari dua kelompok gangster yang akan tawuran.
Dari berbagai pengungkapan kasus tawuran antargangster yang diungkap kepolisian, ia menyebut hal tersebut sebagai kenakalan remaja yang menjurus pada kriminalitas.
Oleh karena itu, Kapolrestabes memastikan seluruh pelaku yang terlibat dalam tawuran tersebut akan ditindak tegas.
Baca juga: Polisi kantongi identitas pelaku pembacokan mahasiswa di Semarang
Baca juga: Polisi selidiki pembacokan yang tewaskan mahasiswa Udinus asal Jepara
Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Semarang Komisaris Besar Polisi Irwan Anwar di Semarang, Kamis, mengatakan para pelaku berasal dari dua kelompok berbeda yang diduga akan melakukan tawuran.
Identitas para pelaku masing-masing RS (23) warga Semarang Utara, BRP (21) dan RPP (20) warga Semarang Barat, RHP (22) warga Semarang Selatan, BAS (22) warga Candisari, serta IBT (17) warga Gunungpati, Kota Semarang.
"Pelaku diamankan dari beberapa lokasi berbeda, termasuk yang sempat kabur ke luar daerah," katanya.
Ia menjelaskan pelaku utama dalam peristiwa pembacokan tersebut dijerat dengan Pasal 338 atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan.
Adapun pelaku lain dijerat dengan Undang-Undang Darurat atas kepemilikan senjata tajam.
Menurut dia, mahasiswa Udinus Semarang itu diduga menjadi korban salah sasaran dari dua kelompok gangster yang akan tawuran.
Dari berbagai pengungkapan kasus tawuran antargangster yang diungkap kepolisian, ia menyebut hal tersebut sebagai kenakalan remaja yang menjurus pada kriminalitas.
Oleh karena itu, Kapolrestabes memastikan seluruh pelaku yang terlibat dalam tawuran tersebut akan ditindak tegas.
Baca juga: Polisi kantongi identitas pelaku pembacokan mahasiswa di Semarang
Baca juga: Polisi selidiki pembacokan yang tewaskan mahasiswa Udinus asal Jepara
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Polisi tangkap empat anggota gangster pelaku pembacokan di Semarang
08 September 2023 14:57 WIB, 2023
Polisi selidiki gerombolan bersenjata pelaku pembacokan di Semarang
05 September 2023 13:30 WIB, 2023
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kemenkum Jateng bertekad wujudkan birokrasi bersih, bebas KKN, dan melayani
16 January 2025 12:38 WIB