Polisi tangkap pelaku pencabulan siswi SD di Pemalang
Selasa, 24 September 2024 14:28 WIB
Kepala Polres Pemalang AKBP Eko Sunaryo memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus dugaan pencabulan terhadap siswi sekolah dasar, di Pemalang, Selasa (24/9/2024). ANTARA/HO-Humas Polres Pemalang
Pemalang (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Pemalang, Jawa Tengah, mengungkap kasus pencabulan terhadap siswi sekolah dasar (SD) yang diduga dilakukan oleh dua tersangka berinisial MK (68) dan FA (22), keduanya warga Kecamatan Comal.
Kepala Polres Pemalang AKBP Eko Sunaryo di Pemalang, Selasa, mengatakan pihaknya telah menetapkan pada kedua tersangka atas dugaan kasus pencabulan itu.
"Perbuatan tersangka FA diduga dilakukan pada awal 2023 dan September 2023, kemudian tersangka MK diduga melakukan perbuatannya sekitar Juli 2023. Perbuatan kedua tersangka kepada korban dilakukan pada waktu yang berbeda. ," katanya.
Ia mengungkapkan modus kedua tersangka diduga memberikan iming-iming uang atau jajan makanan kepada korban saat sedang bermain di halaman sekolah sambil menunggu dijemput oleh orang tuanya.
"Ibu dari korban adalah guru yang mengajar di tempat siswi bersekolah. Adapun tersangka FA masih memiliki hubungan saudara dengan ibu dan korban," katanya.
Menurut dia, akibat perbuatan yang dilakukan oleh FA, kini korban merasa tidak nyaman apabila bertemu dengan tersangka.
"Akibatnya, korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya," katanya.
Sementara itu, pengungkapan kasus pencabulan yang dilakukan oleh tersangka MK berawal dari kecurigaan orang tua yang melihat korban sering memiliki uang dan makan jajanan saat menunggu penjemputan.
"Orang tua korban menaruh curiga, kemudian menanyakan dari mana asal uang dan jajanan yang diperoleh. Menjawab pertanyaan itu, korban lalu menceritakan perbuatan yang dilakukan oleh tersangka MK," katanya.
Menurut Kapolres, kedua tersangka akan dikenakan Pasal 81 ayat (2) junto Pasal 76 D dan atau Pasal 82 ayat (1) Junto 76E Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Kedua tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar," katanya.
Kepala Polres Pemalang AKBP Eko Sunaryo di Pemalang, Selasa, mengatakan pihaknya telah menetapkan pada kedua tersangka atas dugaan kasus pencabulan itu.
"Perbuatan tersangka FA diduga dilakukan pada awal 2023 dan September 2023, kemudian tersangka MK diduga melakukan perbuatannya sekitar Juli 2023. Perbuatan kedua tersangka kepada korban dilakukan pada waktu yang berbeda. ," katanya.
Ia mengungkapkan modus kedua tersangka diduga memberikan iming-iming uang atau jajan makanan kepada korban saat sedang bermain di halaman sekolah sambil menunggu dijemput oleh orang tuanya.
"Ibu dari korban adalah guru yang mengajar di tempat siswi bersekolah. Adapun tersangka FA masih memiliki hubungan saudara dengan ibu dan korban," katanya.
Menurut dia, akibat perbuatan yang dilakukan oleh FA, kini korban merasa tidak nyaman apabila bertemu dengan tersangka.
"Akibatnya, korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya," katanya.
Sementara itu, pengungkapan kasus pencabulan yang dilakukan oleh tersangka MK berawal dari kecurigaan orang tua yang melihat korban sering memiliki uang dan makan jajanan saat menunggu penjemputan.
"Orang tua korban menaruh curiga, kemudian menanyakan dari mana asal uang dan jajanan yang diperoleh. Menjawab pertanyaan itu, korban lalu menceritakan perbuatan yang dilakukan oleh tersangka MK," katanya.
Menurut Kapolres, kedua tersangka akan dikenakan Pasal 81 ayat (2) junto Pasal 76 D dan atau Pasal 82 ayat (1) Junto 76E Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Kedua tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar," katanya.
Pewarta : Kutnadi
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kemenkumham Jateng dampingi pemeriksaan indikasi geografis Kopi Arabika Java Semarang
16 December 2024 7:30 WIB