Kemenag lantik 11 pengembang tafsir Al-Qur'an
Jumat, 18 Oktober 2024 14:48 WIB
Kepala Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama (Kemenag) Suyitno melantik 11 pejabat fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an (JF PTQ) yang merupakan pelantikan perdana bagi JF PTQ. ANTARA/HO-Kemenag
Semarang (ANTARA) - Kepala Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama (Kemenag) Suyitno melantik 11 pejabat fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an (JF PTQ) yang merupakan pelantikan perdana bagi JF PTQ.
Pelantikan berlangsung di Gedung Kemenag, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Hadir sebagai saksi, Sekretaris Balitbang dan Diklat M. Arskal Salim, serta Kepala Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an (LPMQ) Abdul Aziz Sidqi.
Suyitno menyampaikan apresiasi kepada seluruh pejabat yang baru dilantik dan menekankan bahwa JF PTQ merupakan salah satu jabatan yang paling otentik di Kemenag, selain Fungsional Pentashih Al-Qur'an.
"JF PTQ adalah jabatan fungsional yang genuin dan sangat khas di Kemenag, di samping Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur'an (JF PMQ). Selamat kepada para pejabat yang baru saja dilantik, semoga amanah dalam menjalankan tugas," kata Suyitno, di Jakarta Pusat, Jumat, (18/10/2024).
Prof. Suyitno juga mengatakan JF PTQ JF PMQ hadir pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo dan kepemimpinan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Ini menjadi bentuk dukungan dari para pemimpin Indonesia dalam peningkatan kualitas pemahaman keagamaan umat.
Suyitno menambahkan keberadaan Dengan JF PTQ dan JF PMQ juga menjadi afirmasi bagi sarjana alumni Ushuluddin. Saat ini, mereka memiliki prospek karier yang lebih jelas.
"Di masa lalu, banyak yang meragukan masa depan lulusan Ushuluddin. Hari ini keraguan itu terbantahkan. Karena kini mereka telah memiliki 'rumah' yang terhormat di Kemenag, karenanya kita harus berterima kasih kepada Gus Men dan Presiden Joko Widodo yang telah mengusulkan dan mengesahkan JF ini," jelasnya.
Tugas utama JF PTQ, lanjut Suyitno, adalah memastikan bahwa produk-produk hasil kajian Al-Qur'an Kemenag menjadi standar dan memiliki legitimasi yang kuat. Ia mencontohkan pentingnya legitimasi ini seperti halnya kodifikasi hadis pada masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz.
"Produk yang dikeluarkan oleh pemerintah harus menjadi standar dan legitimate, karena kalau ada apa-apa, ada yang bertanggung jawab," katanya.
Pengajuan jabatan JF PTQ sebagai jabatan baru di lingkungan Kemenag diajukan oleh LPMQ pada tahun 2021 dan disahkan melalui Peraturan Menteri PANRB No. 50 Tahun 2022 yang ditandatangani pada 8 November 2022. Berdasarkan regulasi tersebut, JF PTQ memiliki ruang lingkup tugas yang meliputi pengkajian, penerjemahan, dan penafsiran Al-Qur'an.
JF PTQ dikategorikan sebagai jabatan karier bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan rumpun keagamaan. Pengangkatan untuk posisi ini dapat melalui empat mekanisme, yaitu pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian, atau promosi.
Berikut nama-nama pejabat yang dilantik: 1. Zarkasi, M.A; 2. Jonni Syatri, M.A; 3. Akhmad Munawwar, S.Th.I., M.Hum; 4. Dr. Reflita, M.A; 5. Muhammad Fatichuddin, S.S.I; 6. Ety Hanisa, S.Pd; 7. Yusi Herawati, S.Kom; 8. Bisri Musthofa, S.Ag; 9. Dr. Idrianto, S.Pd.I., M.A; 10. Imam Arif Purnawan, Lc., M.A; dan 11. Bagus Purnomo, S.Th.I.
Pelantikan berlangsung di Gedung Kemenag, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Hadir sebagai saksi, Sekretaris Balitbang dan Diklat M. Arskal Salim, serta Kepala Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an (LPMQ) Abdul Aziz Sidqi.
Suyitno menyampaikan apresiasi kepada seluruh pejabat yang baru dilantik dan menekankan bahwa JF PTQ merupakan salah satu jabatan yang paling otentik di Kemenag, selain Fungsional Pentashih Al-Qur'an.
"JF PTQ adalah jabatan fungsional yang genuin dan sangat khas di Kemenag, di samping Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur'an (JF PMQ). Selamat kepada para pejabat yang baru saja dilantik, semoga amanah dalam menjalankan tugas," kata Suyitno, di Jakarta Pusat, Jumat, (18/10/2024).
Prof. Suyitno juga mengatakan JF PTQ JF PMQ hadir pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo dan kepemimpinan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Ini menjadi bentuk dukungan dari para pemimpin Indonesia dalam peningkatan kualitas pemahaman keagamaan umat.
Suyitno menambahkan keberadaan Dengan JF PTQ dan JF PMQ juga menjadi afirmasi bagi sarjana alumni Ushuluddin. Saat ini, mereka memiliki prospek karier yang lebih jelas.
"Di masa lalu, banyak yang meragukan masa depan lulusan Ushuluddin. Hari ini keraguan itu terbantahkan. Karena kini mereka telah memiliki 'rumah' yang terhormat di Kemenag, karenanya kita harus berterima kasih kepada Gus Men dan Presiden Joko Widodo yang telah mengusulkan dan mengesahkan JF ini," jelasnya.
Tugas utama JF PTQ, lanjut Suyitno, adalah memastikan bahwa produk-produk hasil kajian Al-Qur'an Kemenag menjadi standar dan memiliki legitimasi yang kuat. Ia mencontohkan pentingnya legitimasi ini seperti halnya kodifikasi hadis pada masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz.
"Produk yang dikeluarkan oleh pemerintah harus menjadi standar dan legitimate, karena kalau ada apa-apa, ada yang bertanggung jawab," katanya.
Pengajuan jabatan JF PTQ sebagai jabatan baru di lingkungan Kemenag diajukan oleh LPMQ pada tahun 2021 dan disahkan melalui Peraturan Menteri PANRB No. 50 Tahun 2022 yang ditandatangani pada 8 November 2022. Berdasarkan regulasi tersebut, JF PTQ memiliki ruang lingkup tugas yang meliputi pengkajian, penerjemahan, dan penafsiran Al-Qur'an.
JF PTQ dikategorikan sebagai jabatan karier bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan rumpun keagamaan. Pengangkatan untuk posisi ini dapat melalui empat mekanisme, yaitu pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian, atau promosi.
Berikut nama-nama pejabat yang dilantik: 1. Zarkasi, M.A; 2. Jonni Syatri, M.A; 3. Akhmad Munawwar, S.Th.I., M.Hum; 4. Dr. Reflita, M.A; 5. Muhammad Fatichuddin, S.S.I; 6. Ety Hanisa, S.Pd; 7. Yusi Herawati, S.Kom; 8. Bisri Musthofa, S.Ag; 9. Dr. Idrianto, S.Pd.I., M.A; 10. Imam Arif Purnawan, Lc., M.A; dan 11. Bagus Purnomo, S.Th.I.
Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Lantik PPNS, MPDN, notaris pengganti, Tejo: Patuhilah kode etik dan aturan
21 October 2024 15:33 WIB