Semarang (ANTARA) - Bawaslu Jawa Tengah menangani sekitar 40 laporan dugaan pelanggaran selama sebulan pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 di berbagai wilayah di provinsi ini.

"Se-Jawa Tengah ada 40 perkara yang sudah teregister dan ditangani," kata Katu Bawaslu Jawa Tengah Muhammad Amin di Semarang, Kamis.

Menurut dia, pelanggaran pilkada tersebut tidak hanya berkaitan dengan netralitas, namun juga dugaan pelanggaran administrasi dan sebagainya.

Ia menilai terdapat peningkatan signifikan laporan dugaan pelanggaran dan masih berkembang.

Oleh karena itu, lanjut dia, Bawaslu lebih memasifkan upaya sosialisasi sebagai antisipasi pencegahan pelanggaran.

Sementara berkaitan dengan sejumlah laporan dugaan netralitas kepala desa dalam masa kampanye, menurut dia, masih dalam penelusuran tentang adanya dugaan adanya pihak-pihak yang memobilisasi.

"Kalau hanya rapat biasa tidak bisa disebut mobilisasi. Namun, masih ditelusuri secara detil siapa penyelenggaranya," katanya.

Ia menegaskan Bawaslu tidak menghadapi kendala dalam menindaklanjuti berbagai laporan dugaan pelanggaran yang ditangani.

Namun, lanjut dia, Bawaslu harus memenuhi unsur formil dan materiil dalam pembuktian dugaan pelanggaran yang ditangani.

Masa kampanye Pilkada 2024 sendiri berlangsung mulai 25 September hingga 23 November 2024, dan pemungutan suara digelar pada 27 November.

Baca juga: Bawaslu teruskan dugaan pelanggaran netralitas pejabat Kejagung ke BKN
Baca juga: Bawaslu tangani empat dugaan pelanggaran pilkada di Semarang
Baca juga: Seribu lebih APK di Demak langgar aturan