Bawaslu Kudus usulkan durasi waktu penanganan perkara pilkada ditambah
Kudus (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mengusulkan penambahan durasi waktu dalam penanganan tindak pidana dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) karena waktu yang tersedia terlalu singkat.
"Dalam setiap perkara dalam pilkada, kami hanya diberi waktu 3 + 2 hari. Bahkan, durasi waktu tersebut merupakan hari kalender sehingga terlalu cepat dan hasilnya juga kurang maksimal," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Kudus Moh Wahibul Minan ditemui usai Evaluasi Gakkumdu dalam Penanganan Tindak Pidana Pemilihan Tahun 2024 di Kudus, Rabu.
Padahal, kata dia, masih ada upaya mencari pembuktian kasus pidana pilkada yang ditemukan atau hasil laporan yang diterima.
Ketika pihak-pihak yang terlibat dalam pidana pilkada menghilang, pihaknya kerepotan untuk menyelesaikan kasusnya.
Berbeda dengan pemilu, kata dia, waktu yang tersedia 7 + 7 hari dan berdasarkan hari kerja sehingga hari libur tidak masuk dalam hitungan.
Sepanjang Pilkada Kudus 2024, kata dia, pihaknya menangani 13 kasus pidana. Sebanyak lima kasus di antaranya tingkat kabupaten dan delapan kasus tingkat kecamatan.
"Yang diselesaikan ada 10 kasus, sedangkan tiga kasus tidak termasuk pelanggaran pilkada," ujarnya.
Pada acara tersebut menghadirkan dosen Fakultas Hukum Undip Sri Wahyu Ananingsih yang juga pernah menjadi anggota Bawaslu Provinsi Jateng.
Menurut dia, dalam penanganan tindak pidana pilkada, perlu kesigapan sehingga penanganan harus responsif dan tepat waktu untuk menghindari keterlambatan proses hukum.
Selain itu, kata dia, proses hukumnya juga harus adil dan tidak diskriminatif serta memberikan hak yang sama bagi semua pihak.
"Agar hasilnya bisa optimal, tentunya koordinasi antaranggota sentra gakkumdu dan internal bawaslu juga harus harmonis," ucapnya.
Selain itu, lanjut dia, hal utama dalam penanganan tindak pidana pemilihan adalah komitmen bersama untuk menyelesaikannya.
Baca juga: Bawaslu Kudus sisir APK Pilkada 2024 yang masih terpasang
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor:
Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2025