Kasus pengiriman anjing untuk konsumsi terungkap di Banyumas
Senin, 28 Oktober 2024 13:36 WIB
Tersangka pengiriman anjing ilegal (tengah) dihadirkan dalam konferensi pers di Markas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin (28/10/2024). ANTARA/Sumarwoto
Purwokerto (ANTARA) - Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas, Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus pengiriman puluhan anjing yang diduga akan dijual untuk konsumsi.
"Pada hari Kamis (24/10) sekitar pukul 02.30 WIB, ada laporan dari masyarakat yang mengamankan 31 ekor anjing. Setelah kami lakukan pemeriksaan, sebetulnya ada 35 anjing tetapi ada 4 ekor yang sudah mati," kata Kepala Satreskrim Polresta Banyumas Komisaris Polisi Andryansyah Rithas Hasibuan saat konferensi pers di Markas Polresta Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Senin.
Kompol Andryansyah mengatakan bahwa pihaknya telah memproses dan menyidik temuan masyarakat tersebut. Bahkan, pihaknya telah menetapkan seorang tersangka berinisial S (25), warga Garut, Jawa Barat.
"Terhadap tersangka, kami menerapkan Pasal 89 ayat (2) juncto Pasal 46 ayat (5) Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kata dia, tersangka akan membawa puluhan anjing itu ke Kabupaten Cilacap.
Akan tetapi, pihaknya masih akan mendalami untuk memastikan apakah puluhan anjing itu memang benar akan dibawa ke Cilacap atau daerah lain karena informasinya masih simpang siur.
"Informasi dari orang yang mengamankan, akan dibawa ke Solo. Akan tetapi, dari pengakuan tersangka mau dibawa ke Cilacap. Makanya, kami perlu dalami yang sebenarnya mau dibawa ke mana," katanya menegaskan.
Berdasarkan pengakuan tersangka, kegiatan tersebut sudah dilakukan lebih dari satu kali di beberapa daerah yang masuk wilayah Jawa Tengah.
Menurut dia, anjing-anjing itu dibeli tersangka dengan harga sekitar Rp100 ribu per ekor dan dijual dengan harga bervariasi.
"Keterangan dari pelaku, anjing-anjing itu akan dijual untuk konsumsi," kata Kasatreskrim.
Sementara itu, pendiri dan Ketua Animals Hope Shelter Christian Joshua Pale mengaku telah melakukan investigasi terhadap pengiriman anjing dari Garut tersebut selama lebih kurang 1 bulan.
"Seminggu yang lalu, sebelum kami gerebek, kami buntuti. Tersangka sudah tahu jalur-jalurnya, tidak melewati jalan umum, tetapi 'jalan tikus'," katanya.
Ia mengaku bermodal nekat ketika akan menggerebek atau menghentikan mobil yang membawa puluhan anjing itu, yakni dengan memalangkan mobil yang dikendarainya di tengah jalan yang masuk wilayah Jatilawang, Kabupaten Banyumas.
Menurut dia, penggerebekan tersebut dibantu oleh polisi yang secara kebetulan sedang berpatroli.
"Anjing-anjing tersebut akan dibawa ke Solo Raya untuk dijagal dan dikonsumsi. Itu karena perdagangan daging anjing untuk Solo Raya merupakan yang terbesar di Indonesia," katanya.
Ia mengaku sengaja menggerebek pengiriman anjing itu di Banyumas karena jika hal itu dilakukan di Solo, pelakunya akan mengaku bahwa anjing-anjing tersebut berasal dari Cilacap yang notabene masih wilayah Jawa Tengah.
Dengan demikian, kata dia, para pelaku tidak bisa dijerat dengan pasal karantina karena dalam satu-dua bulan bisa bebas dari hukuman.
"Saya tidak mau sehingga saya gerebek ketika mereka telah keluar dari Jawa Barat dan memasuki Jawa Tengah, jadi antarprovinsi," katanya.
Ia mengharapkan pada pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto upaya penegakan kesejahteraan hewan (animal welfare) dapat berjalan dengan semestinya.
Dengan demikian, kata dia, ada efek jera terhadap para pelaku perdagangan anjing sehingga tidak ada lagi kejadian serupa yang terus berulang.
"Pada hari Kamis (24/10) sekitar pukul 02.30 WIB, ada laporan dari masyarakat yang mengamankan 31 ekor anjing. Setelah kami lakukan pemeriksaan, sebetulnya ada 35 anjing tetapi ada 4 ekor yang sudah mati," kata Kepala Satreskrim Polresta Banyumas Komisaris Polisi Andryansyah Rithas Hasibuan saat konferensi pers di Markas Polresta Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Senin.
Kompol Andryansyah mengatakan bahwa pihaknya telah memproses dan menyidik temuan masyarakat tersebut. Bahkan, pihaknya telah menetapkan seorang tersangka berinisial S (25), warga Garut, Jawa Barat.
"Terhadap tersangka, kami menerapkan Pasal 89 ayat (2) juncto Pasal 46 ayat (5) Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kata dia, tersangka akan membawa puluhan anjing itu ke Kabupaten Cilacap.
Akan tetapi, pihaknya masih akan mendalami untuk memastikan apakah puluhan anjing itu memang benar akan dibawa ke Cilacap atau daerah lain karena informasinya masih simpang siur.
"Informasi dari orang yang mengamankan, akan dibawa ke Solo. Akan tetapi, dari pengakuan tersangka mau dibawa ke Cilacap. Makanya, kami perlu dalami yang sebenarnya mau dibawa ke mana," katanya menegaskan.
Berdasarkan pengakuan tersangka, kegiatan tersebut sudah dilakukan lebih dari satu kali di beberapa daerah yang masuk wilayah Jawa Tengah.
Menurut dia, anjing-anjing itu dibeli tersangka dengan harga sekitar Rp100 ribu per ekor dan dijual dengan harga bervariasi.
"Keterangan dari pelaku, anjing-anjing itu akan dijual untuk konsumsi," kata Kasatreskrim.
Sementara itu, pendiri dan Ketua Animals Hope Shelter Christian Joshua Pale mengaku telah melakukan investigasi terhadap pengiriman anjing dari Garut tersebut selama lebih kurang 1 bulan.
"Seminggu yang lalu, sebelum kami gerebek, kami buntuti. Tersangka sudah tahu jalur-jalurnya, tidak melewati jalan umum, tetapi 'jalan tikus'," katanya.
Ia mengaku bermodal nekat ketika akan menggerebek atau menghentikan mobil yang membawa puluhan anjing itu, yakni dengan memalangkan mobil yang dikendarainya di tengah jalan yang masuk wilayah Jatilawang, Kabupaten Banyumas.
Menurut dia, penggerebekan tersebut dibantu oleh polisi yang secara kebetulan sedang berpatroli.
"Anjing-anjing tersebut akan dibawa ke Solo Raya untuk dijagal dan dikonsumsi. Itu karena perdagangan daging anjing untuk Solo Raya merupakan yang terbesar di Indonesia," katanya.
Ia mengaku sengaja menggerebek pengiriman anjing itu di Banyumas karena jika hal itu dilakukan di Solo, pelakunya akan mengaku bahwa anjing-anjing tersebut berasal dari Cilacap yang notabene masih wilayah Jawa Tengah.
Dengan demikian, kata dia, para pelaku tidak bisa dijerat dengan pasal karantina karena dalam satu-dua bulan bisa bebas dari hukuman.
"Saya tidak mau sehingga saya gerebek ketika mereka telah keluar dari Jawa Barat dan memasuki Jawa Tengah, jadi antarprovinsi," katanya.
Ia mengharapkan pada pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto upaya penegakan kesejahteraan hewan (animal welfare) dapat berjalan dengan semestinya.
Dengan demikian, kata dia, ada efek jera terhadap para pelaku perdagangan anjing sehingga tidak ada lagi kejadian serupa yang terus berulang.
Pewarta : Sumarwoto
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Anjing gigit perempuan di Graha Padma Semarang, kini ditangani kepolisian
16 September 2024 22:14 WIB
Polrestabes Semarang limpahkan berkas tersangka penyelundupan anjing ke Kejari Semarang
07 March 2024 6:56 WIB
SE terkait perdagangan daging anjing di Solo tunggu finalisasi dari sekda
06 February 2024 14:15 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kemenkumham Jateng dampingi pemeriksaan indikasi geografis Kopi Arabika Java Semarang
16 December 2024 7:30 WIB