Padang (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011 hingga 2015 Bambang Widjojanto mengatakan Kejaksaan Agung (Kejagung) harus segera memperjelas kasus penetapan tersangka Thomas Trikasih Lembong untuk menghindari kegaduhan di masyarakat.

"Secepatnya itu (kasus) harus dijelaskan karena akan lebih baik," kata Wakil Ketua KPK periode 2011 hingga 2015 Bambang Widjojanto di Padang, Jumat.

Hal tersebut disampaikan Bambang Widjojanto menanggapi penetapan tersangka Menteri Perdagangan periode 2015-2016 terkait perizinan impor gula yang disinyalir merugikan negara, bersama dengan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) periode 2015-2016 berinisial CS.

Menurut Bambang, kasus tersebut sudah menjadi perhatian publik sehingga penegak hukum dalam hal ini Kejagung, harus mempertegas dan memperjelas alasan penetapan tersangka terhadap Tom Lembong.

"Pejabat publik harus mampu menjelaskannya, dan bukan hanya sekadar legalitas tapi apa yang menjadi syarat dasar orang ini (Tom Lembong) dijadikan tersangka," ujar dia.

Pihaknya mewanti-wanti apabila penegak hukum tidak bisa menjelaskan syarat dasar penetapan Tom Lembong sebagai tersangka, maka bisa saja publik mengaitkan kasus tersebut untuk kepentingan tertentu.

"Artinya, jika ini tidak bisa dijelaskan maka sinyalemen kriminalisasi menjadi justified. Oleh karena itu, penting untuk segera dijelaskan," ujarnya.

Kejaksaan Agung menetapkan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula periode 2015-2023 di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Terpisah, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menjelaskan keterlibatan Tom Lembong dimulai pada 12 Mei 2015 selaku Menteri Perdagangan yang memberikan izin persetujuan impor gula.

Pemberian izin ini dinilai tidak sesuai dengan rekomendasi rapat koordinasi antar-kementerian menyimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor gula.

Baca juga: Go-Jek, Traveloka, Bukalapak, dan Tokopedia diklaim Singapura, ini penjelasan BKPM