Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I Nurbaeti Munawaroh menyampaikan keterangan itu pada acara "Riung Media" di Semarang dan dihadiri 30 wartawan dari berbagai media di Jawa Tengah.
Dalam paparannya, Nurbaeti mengawali dengan memaparkan capaian kinerja penerimaan dari Kanwil DJP Jawa Tengah I per November 2024. Dari target Rp42,5 triliun, sampai dengan 30 November 2024, telah terkumpul sejumlah Rp36,19 triliun atau sebesar 85,11%. Total penerimaan ini terdiri dari PPh, PPN dan PPnBM, PBB dan BPHTB serta pajak lainnya yang tersaji pada tabel sebagaimana berikut:
Secara keseluruhan penerimaan per jenis pajak masih didominasi PPN dan PPnBM serta PPh Non Migas. Capaian ini masih tumbuh 12,67% dari capaian tahun sebelumnya (yoy). Jenis pajak yang paling mendominasi tinggi pertumbuhannya adalah PPh Migas, disusul dengan PBB dan BPHTB.
Untuk sektor usaha yang dominan menyumbang penerimaan pajak dapat dilihat pada tabel berikut:
Sektor yang masih mendominasi adalah Industri Pengolahan dengan peranan total kontribusi sebesar 47,90% atau sejumlah Rp17,14 triliun. Adapun sektor dengan pertumbuhan penerimaan pajak tertinggi dicapai oleh sektor Perdagangan Besar dan Eceran yang tumbuh hingga 19,00%.
Untuk capaian kepatuhan formil penyampaian SPT Tahunan Tahun 2024, Kanwil DJP Jawa Tengah I berhasil mencatatkan realisasi hingga 107,65% atau 873.349 SPT dari target yang ditetapkan yaitu sejumlah 720.880 SPT. Detail capaian per KPP dapat dilihat pada tabel berikut:
Capaian realisasi tertinggi pada KPP diraih oleh KPP Pratama Semarang Timur dengan realisasi kepatuhan hingga 120,13%, disusul oleh KPP Madya Semarang sebesar 119,76% dan KPP Pratama Semarang Selatan sebesar 119,35%. Kepatuhan yang tinggi ini tidak lepas dari peran semua pihak yang telah ikut mensukseskan gelaran SPT Tahunan pada awal tahun.
Selanjutnya, untuk kinerja penegakan hukum baik pemeriksaan, penyidikan hingga penagihan, per November 2024 Kanwil DJP Jawa Tengah I berhasil mencatatkan penerimaan pajak sebesar Rp865,7 miliar yang terdiri dari pemeriksaan pajak sejumlah Rp608,1 miliar dan penagihan pajak senilai Rp257,6 miliar. Untuk detail kinerja penagihan pajak per KPP dapat dilihat pada tabel sebagaimana berikut:
Terakhir disampaikan kinerja penyelesaian permohonan keberatan yang dilakukan oleh Kanwil DJP Jawa Tengah I. Data tersaji pada tabel sebagai berikut:
Nurbaeti juga menekankan mengenai sistem manajemen anti penyuapan serta piramida kepatuhan.
“Jadi teman-teman saya tekankan untuk menggencarkan tentang integritas terutama terkait sistem manajemen anti penyuapan yang terdiri dari No Bribery, No Gift, No Kickback dan No Luxurious Hospitality sehingga nanti pegawai kami dapat bekerja dengan penuh integritas,” ungkapnya.
Diharapkan dengan adanya capaian ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya untuk wilayah Jawa Tengah. ***