Kudus (ANTARA) - Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, menangkap seorang wanita berinisial DM (24) asal Kabupaten Demak karena diduga sebagai pelaku sekaligus menyebarluaskan video pornografi dengan memperjualbelikan melalui media sosial.

"Video pornografi yang dimiliki tersangka dibuat status di media sosial WhatsApp dengan durasi pendek. Sedangkan yang ingin lebih panjang, maka diminta membayar antara Rp50.000 hingga Rp500 ribu," kata Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic didampingi Kasat Reskrim AKP Danail Arifin saat gelar kasus di Mapolres Kudus, Jumat.

Berdasarkan keterangan tersangka, kata dia, video pornografi yang dipasang di status WA tersebut dilihat antara 800-1.100 kontak yang ada di telepon tersangka.

Hasilnya, pelaku bisa menjual terhadap puluhan orang dengan durasi berbeda-beda.

Dari hasil transaksi tersebut, pelaku mendapatkan uang sebesar Rp4,45 juta. Sedangkan uangnya sebagian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, perawatan, dan ada yang digunakan untuk judi daring.

Dalam pembuatan video pornografi tersebut, kata dia, tersangka bersama tiga orang laki-laki yang berinisial M, F, dan E.

"Hasil pemeriksaan terhadap ketiga orang laki-laki tersebut, video tersebut dibuat untuk konsumsi sendiri," ujarnya.

Setiap kali melakukan kegiatan pornografi bersama para saksi tersebut, kata dia, tersangka meminta aksi bersama itu direkam dan minta dikirimi video tersebut melalui WA.

Akan tetapi, imbuh dia, video tersebut diunggah di status WA dan diperjualbelikan tanpa sepengetahuan ketiga saksi tersebut.

DM, di hadapan petugas mengakui hasil penjualan video tersebut dipakai untuk keperluan hidup sehari-hari serta untuk perawatan.