Semarang (ANTARA) - Walisongo Halal Center bekerja sama dengan Bank Indonesia Kantor Perwakilan Jawa Tengah menggelar pelatihan Sistem Jaminan Produk Halal pada Jum’at, 6 Desember 2024. Pelatihan yang diadakan di ruang teatrikal rektorat UIN Walisongo ini dihadiri oleh para pelaku usaha mikro dan kecil di Jawa Tengah yang akan melakukan proses sertifikasi halal.

Pelatihan tersebut bertujuan untuk memberikan pengetahuan mendalam terkait penerapan sistem jaminan produk halal, termasuk proses sertifikasi, regulasi terkini, serta langkah-langkah implementasi yang efektif di berbagai sektor industri. Kegiatan ini merupakan upaya Bank Indonesia dan Walisongo Halal Center dalam mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Dalam sambutannya, Direktur Walisongo Halal Center Dr. Malikhatul Hidayah, M.T menyampaikan pentingnya peran semua pihak dalam memastikan produk halal, terutama di tengah meningkatnya kesadaran konsumen terhadap produk yang sesuai dengan syariat Islam.

“Kami berharap pelatihan ini dapat menjadi langkah awal yang baik bagi para peserta untuk memahami dan menerapkan sistem jaminan halal dalam operasional usaha. Hal ini tidak hanya memenuhi kewajiban hukum tetapi juga membangun kepercayaan konsumen,” kata Malikhatul Hidayah.

Mega Nazaretha, Analisis Senior Fungsi Pelaksana Pengembangan Keuangan Inklusi dan Syariah KPwBI Provinsi Jawa Tengah menyebutkan bahwa kesadaran mengkonsumsi makanan halal tidak hanya ada di kalangan umat Islam saja, akan tetapi juga di kalangan non muslim. Halal life style juga sudah menjadi trend global dunia, sehingga pelaku usaha di Indonesia harus menangkap peluang ini.

“Pelaku usaha harus jujur dalam menerapkan sistem jaminan produk halal, karena sertifikasi halal merupakan tanggung jawab tidak hanya di mata hukum tapi juga kepada Allah.” Ujar Mega Nazaretha.

Pelatihan ini menghadirkan 150 peserta dari pelaku usaha dan sejumlah narasumber dari Walisongo Halal Center UIN Walisongo Semarang. Materi yang disampaikan meliputi kebijakan regulasi halal, sistem jaminan produk halal, digitalisasi siHalal, Syariat Islam terkait produk halal, serta sanitasi dan higienitas.

Salah satu peserta pelatihan asal Pati, Aries Subkhi menyebutkan bahwa pelatihan SJPH ini sesuatu yang penting bagi pelaku usaha yang akan mengajukan proses sertikasi produk halal bagi produknya. karena terkait dengan proses, bahan dan alur produksi harus sesuai standar halal yang sudah ditentukan oleh BPJPH.

“Terima kasih kepada Bank Indonesia Kantor Perwakilan Jawa Tengah bekerjasama dengan Walisongo Halal Center yang sudah memfasilitasi kegiatan yang penting bagi pelaku usaha ini, semoga ke depan ada lagi program seperti ini.” kata Aris.

Jaminan Produk halal sangat menguntungkan masyarakat, hal tersebut karena adanya kepastian hukum tentang halal untuk produk-produk yang beredar di masyarakat. Selain itu, menjadi tantangan sekaligus peluang bagi dunia usaha.

“Pelaku usaha di Indonesia harus turut serta dalam ekosistem halal dunia serta turut serta menjadi produsen halal dunia,” kata Prof. Mukhsin Jamil, M.Ag, Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kelembagaan UIN Walisongo ketika membuka acara pelatihan Sistem Jaminan Produk Halal.