Kudus (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, mencatat adanya pertumbuhan investasi di industri hasil tembakau, menyusul bertambahnya jumlah pabrik rokok di wilayah Keresidenan Pati karena saat ini mencapai 193 pabrik rokok.
"Jumlah pabrik rokok sebanyak itu, tersebar di Keresidenan Pati, berbeda dengan tahun sebelumnya yang tercatat 159 pabrik rokok," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus Lenni Ika Wahyudiasti di Kudus, Minggu.
Ia mengungkapkan penambahan jumlah perusahaan rokok tersebut, terjadi sejak beberapa tahun terakhir.
Misal, pada tahun 2021 jumlahnya 114 pabrik rokok, kemudian tahun 2022 jumlahnya bertambah menjadi 129 perusahaan. Kemudian tahun 2023 ada penambahan 30 pabrik rokok, sehingga totalnya menjadi 159 perusahaan.
Memasuki pertengahan bulan Maret 2024, imbuh dia, jumlahnya bertambah lagi menjadi 166 perusahaan dan Desember 2024 meningkat lagi menjadi 193 perusahaan.
"Kemungkinan masih bisa bertambah karena ada antara 5-10 pabrik baru sedang berkonsultasi dan proses pengajuan izin pabrik rokok (PR)," ujarnya.
Dari jumlah pabrik rokok sebanyak 193 itu, terbanyak ada di Kabupaten Kudus yang mencapai 112 pabrik rokok, sedangkan selebihnya tersebar di Kabupaten Jepara, Rembang dan Pati.
Untuk pabrik rokok golongan I untuk jenis rokok sigaret kretek mesin (SKM) hanya satu pabrik, sedangkan untuk golongan sigaret kretek tangan (SKT) ada dua pabrik, sementara golongan II untuk rokok SKT ada enam pabrik, dan SKM ada puluhan pabrik, untuk golongan III untuk SKT ada 185 pabrik.
Kehadiran dan kontribusi sejumlah perusahaan penghasil tembakau di wilayah KPPBC Kudus itu, sangat mendukung dalam memenuhi target penerimaan cukai, khususnya cukai hasil tembakau.
Hingga akhir November 2024 KPPBC Tipe Madya Kudus mencatat penerimaan cukainya sebesar Rp35,72 triliun atau 80,45 persen dari target penerimaan sebesar Rp44,41 triliun.
Meskipun capaiannya baru 80,45 persen dari target, tetapi KPPBC Kudus optimistis bisa mencapai target hingga akhir 2024.
Untuk memaksimalkan penerimaan cukai rokok, KPPBC Kudus akan berupaya membantu pemasaran rokok legal jangan sampai terganggu rokok ilegal. Di antaranya dengan meningkatkan pengawasan rokok ilegal dan keberadaan Satpol PP dengan dukungan anggaran dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) yang lebih besar juga akan dimaksimalkan untuk ikut memberantas peredaran rokok ilegal.
Upaya lainnya, yakni KPPBC Kudus memberlakukan ultimum remidium terhadap 10 kasus rokok ilegal, sehingga pelanggar cukai hanya dikenakan denda cukai rokok. Denda tersebut menjadi pemasukan negara sehingga bisa menambah pemenuhan target cukai.