Kudus (ANTARA) - Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus, Jawa Tengah memastikan bahwa semua rumah sakit di kabupaten itu siap menerapkan kelas rawat inap standar (KRIS).

"Saat ini sudah semua rumah sakit di Kudus menyiapkan diri dengan membenahi kamar rawat inap standar KRIS," kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus Andini Aridewi di Kudus, Minggu.

Tentunya, kata dia, semua rumah sakit di Kabupaten Kudus yang berjumlah 11 rumah sakit, baik milik pemerintah maupun swasta juga melakukan penyesuaian sarana dan prasarana pendukungnya untuk memenuhi kriteria KRIS.

Untuk rumah sakit pemerintah, maka ruang rawat inap yang harus memenuhi kriteria KRIS sebesar 60 persen, sedangkan swasta sebesar 40 persen.

Apalagi, imbuh dia, Pemerintah menargetkan KRIS akan diterapkan di semua rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat 30 Juni 2025.

Hal itu, kata dia, juga mengacu pada pasal 103B ayat 1 Perpres Nomor 59 Tahun 2024, bahwa standar layanan KRIS akan diberlakukan paling lambat 30 Juni 2025.

Sementara itu, Direktur RSUD Kudus Abdul Hakam mengakui sudah menyiapkan anggaran untuk persiapan memenuhi kriteria KRIS.

Dari 12 kriteria, kata dia, terdapat aturan jumlah tempat tidur setiap kamarnya, dari sebelumnya bisa mencapai 4-6 tempat tidur, nantinya dengan sistem KRIS maksimal akan menjadi empat tempat tidur dalam satu kamar.

Untuk itu, pihaknya akan mengaktifkan ruang Dahlia dua dan tiga, termasuk menambah ruang rawat inap di gedung stroke.

"Kami pastikan sebelum Juni 2025 sudah siap memenuhi 12 kriteria pelayanan standar KRIS," ujarnya.

Hal senada juga diungkapkan Direktur RS Mardi Rahayu Kudus Pujianto bahwa pihaknya sudah siap, terlebih di RS Mardi Rahayu ada program kamar tersedia tanpa tambah biaya (KT3B).

Bahkan, kata dia, dengan adanya penambahan KT3B tersebut, justru jauh melebihi 40 persen jumlah tempat tidur yang harus disiapkan.