Semarang (ANTARA) - Tiga narapidana penganut agama Konghucu penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Jawa Tengah memperoleh pengurangan masa hukuman atau remisi dalam rangka memperingati Tahun Baru Imlek 2025.
Kepala Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Wilayah Jawa Tengah Kunrat Kasmiri di Semarang, Rabu, mengatakan, pengurangan masa hukuman yang besarnya bervariasi tersebut diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat.
Menurut dia, ketiga napi tersebut masing-masing menjalani masa hukuman di Lapas Semarang, serta Lapas Permisan dan Gladakan di Nusakambangan, Cilacap.
"Terdapat syarat administrasi dan substantif yang harus dipenuhi oleh warga binaan penerima remisi," katanya.
Ia mengatakan warga binaan penerima remisi harus berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani hukuman.
Syarat lain yang harus dipenuhi, kata dia, perkara yang dijalani sudah berkekuatan hukum tetap, tidak sedang menjalani pidana dalam perkara lain, serta sudah menjalani masa hukuman minimal enam bulan.
Ia menambahkan pemberian remisi tersebut merupakan bentuk apresiasi terhadap warga binaan atas kepatuhan selama berada di dalam lapas.
"Remisi ini diharapkan juga menjadi motivasi bagi warga binaan lain untuk berperilaku baik dalam mengikuti pembinaan di dalam lapas," tambahnya.
Tiga napi terima remisi Imlek
Rabu, 29 Januari 2025 14:11 WIB
Napi Lapas Permisan, Nusakambangan, Cilacap, menerima surat keputusan pemberian remisi dalam rangka memperingati Tahun Baru Imlek 2025, Rabu (29/1/2025). (ANTARA/HO-Ditjen Pemasyarakatan Jateng)
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Sembahyang malam pergantian Tahun Baru Imlek di Kelenteng Tay Kak Sie Semarang
29 January 2025 12:27 WIB