Boyolali (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali memusnahkan ribuan barang bukti rampasan dari hasil kejahatan selama periode Januari hingga Desember 2024.
"Kejaksaan Negeri Boyolali melakukan pemusnahan barang rampasan di mana kami melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap selama setahun itu," kata Kepala Kejari Boyolali Tri Anggoro Mukti saat pemusnahan barang bukti di Boyolali, Jawa Tengah, Kamis.
Ia mengatakan untuk barang rampasan yang dimusnahkan sebanyak 60 perkara, di mana ada sebanyak 7.965 item barang rampasan dari perkara narkotika, keamanan negara, ketertiban umum dan tindak pidana umum lain atau perkara orang, harta, benda, dan perkara tindak pidana ringan.
Beberapa barang bukti yang dimusnahkan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Winong tersebut di antaranya narkoba, minuman keras, corbek atau celurit panjang, obat penggugur kandungan, dan gawai.
Sementara itu, terkait dengan kasus menonjol pada tahun 2024, yakni orang, harta, benda, baik itu perkelahian, pencurian, dan menyangkut perkara kekerasan dan penipuan. Ia mengatakan pada tahun 2024 dapat dikategorikan ke dalam beberapa perkara.
"Keamanan negara ketertiban umum itu sebanyak 81 perkara, narkotika 53 perkara, dan orang harta benda sebanyak 91 perkara," katanya.
Terkait dengan pola kejahatan, dikatakannya, terjadi peningkatan di bulan-bulan tertentu.
"Tahun lalu terjadi peningkatan di bulan Maret, April, Mei. Jadi bertepatan dengan hari besar. Oleh karena itu, perlu antisipasi karena kejahatan itu dapat terpolakan, terutama di hari besar dan saat terjadi gagal panen," katanya.
Baca juga: Kejari Boyolali lanjutkan penyidikan dugaan korupsi pegawai puskesmas