Semarang (ANTARA) - DPC Peradi Kendal menggelar seminar hukum dengan tema ''Tantangan dan Solusi Hukum Terkait Pembuktian Legalitas Kepemilikan pada Sertifikat Tanah Elektronik'' di Mahogany Room Hotel Sae Inn Kendal pada 20 Februari 2024.
Ketua DPC Peradi Kendal, H Subur Isnadi SH saat membuka acara seminar hukum mengatakan, kegiatan diikuti peserta dari advokat, praktisi hukum, Paguyuban Koperasi Simpan Pinjam Kendal, Asosiasi BPR di Wilayah Kendal dan sekitarnya, mahasiswa, dan masyarakat umum.
Menurut UUD 1945 Pasal 28 H ayat (4) bahwa setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang wenang oleh siapa pun.
''Tujuan seminar hukum ini untuk memberikan edukasi kepada peserta seminar dan masyarakat tentang sertifikat tanah elektronik yang merupakan program dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional,'' ujarnya.
Kegiatan tersebut menghadirkan pembicara kunci atau keynote speech Ketua Program Studi S2 Magister Hukum Universitas Semarang Dr Drs Adv H Kukuh Sudarmanto BA S Sos SH MM MH.
Menurut Kukuh, sertifikat tanah elektronik adalah dokumen digital yang berfungsi sebagai bukti kepemilikan tanah, sertifikat ini diterbitkan oleh BPN.
Ciri sertifikat tanah elektronik menggunakan hash code, QR code, single identity, dan tanda tangan elektronik dilengkapi dengan logo Kementerian ATR/BPN, tersimpan di data base sehingga dapat dicetak kapan saja dan dimana saja, keamanannya dijamin dengan teknologi persandian seperti kriptografi.
Sedangkan manfaat sertifikat tanah elektronik meningkatkan keamanan dan efisiensi dalam administrasi pertanahan, menggunakan teknologi untuk pengelolaan dokumen yang lebih efisien dan aman.
''Kelemahannya rawan terhadap peretasan oleh hacker dan sulit jadi bukti pada proses peradilan bila terjadi sengketa,'' ungkapnya.
Menurut Kukuh, kekuatan hukum sertifikat tanah elektronik memiliki kedudukan alat bukti yang sah dalam hukum pendaftaran hak atas tanah di Indonesia.
Menurut Ketua Panitia Adv Mochammad Agil Wakanno SH, kegiatan menghadirkan narasumber yakni kepala kantor Pertanahan Kabupaten Kendal, Hakim Pengadilan Negeri Kendal, Arif Indrianto SH MH dan Notaris/PPAT Kendal Dr H Junaidi SH MH.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal memaparkan tentang "Pemahaman Sertifikat tanah elektronik untuk tertib hukum pertanahan". Sedangkan Arif Indrianto SH MH menyampaikan materi tentang "Kekuatan alat bukti sertifikat elektronik hak atas tanah pada perkara perdata di pengadilan," katanya.
Adapun Dr Junaidi memberikan materi tentang "Implikasi hukum sertifikat tanah elektronik terhadap peralihan hak , proses perjanjian pinjaman dan perikatan agunan atau hak tanggungan".
Kegiatan tersebut dipandu moderator Wakil Bendahara DPC Peradi Kendal, Agus Budiantoro SH MH. ***