Semarang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang membebaskan tersangka tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berinisial AAW melalui mekanisme keadilan restoratif.

Kepala Seksi Bidang Pidana Umum Kejari Kota Semarang Sarwanto di Semarang, Selasa, mengatakan bahwa tersangka melakukan kekerasan terhadap anaknya yang masih berusia di bawah 15 tahun.

Menurut dia, sudah ada kesepakatan damai antara tersangka dan korban serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

"Perdamaian juga disaksikan oleh pihak keluarga serta tokoh agama," katanya.

Penganiayaan tersebut, kata dia, dilakukan oleh tersangka terhadap anaknya dengan cara dipukul dengan gelas. Tidak hanya itu, tersangka mencakar dan mengguyur air terhadap korban.

Kejadian tersebut kemudian dilaporkan oleh nenek korban ke polisi.

Tersangka sendiri dijerat dengan Undang-Undang Nomor Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Dikatakan bahwa proses keadilan restoratif sudah mulai dilakukan hingga tingkat Kejaksaan Agung.





Baca juga: Pemkot Semarang persiapkan tradisi Pawai Dugderan sambut puasa