Semarang (ANTARA) - Pemerintah Kota Semarang menjadikan Kecamatan Mijen salah satu daerah percontohan bebas dari perdagangan daging anjing yang berdampak tidak baik jika dikonsumsi oleh manusia.

Kepala Seksi Bimbingan dan Penyuluhan Satuan Polisi Pamong Praja (PP) Kota Semarang M  Ali, di Semarang, Rabu, menegaskan bahwa Kota Semarang harus bersih dari peredaran daging anjing.

Hal tersebut disampaikannya saat sosialisasi Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2/2022 tentang Keamanan Pangan, sekaligus Surat Edaran Wali Kota tentang Pengawasan Perdagangan Daging Anjing.

Sosialisasi diberikan kepada para anggota perlindungan masyarakat (linmas) dan tokoh masyarakat Kecamatan Mijen yang sengaja dipilih karena menjadi kecamatan yang bebas dari peredaran daging anjing di Kota Semarang.

Dari data Satpol PP, ada delapan wilayah di Kota Semarang yang menjadi titik peredaran daging anjing.

"Di Semarang ada delapan titik yang masih menjual daging anjing yakni di (kawasan) Stadion Diponegoro, Jalan Soekarno Hatta, Tanah Putih, Sawah Besar, kemudian Srikuncoro ada tiga titik. Kami terus sosialisasikan untuk menekan peredaran daging anjing. Mijen ini bersih, bebas dari peredaran daging anjing," katanya.

Menurutnya, daging anjing memiliki dampak yang tidak bagus dari segi kesehatan, apalagi selama ini anjing juga dikenal sebagai sahabat manusia.

Untuk menghilangkan peredaran daging anjing di Kota Semarang, kata dia, pihaknya rutin melakukan razia terhadap penjual daging anjing yang berkeliaran di Kota Semarang sehingga saat ini peredaran daging anjing di Kota Semarang sudah sangat sedikit.

"Kami terus razia, mereka kami beri peringatan 1,2 dan 3. Kalau sampai 3 masih bandel jualan, kita tutup lapaknya. Saat ini, sudah banyak berkurang peredaran daging anjing," katanya.

Dengan mengkampanyekan Kecamatan Mijen bebas peredaran daging anjing, ia berharap bisa ditiru kecamatan lainnya agar Semarang benar-benar bersih dari peredaran daging anjing.

"Semoga dengan adanya kegiatan ini masyarakat akan tahu bahwa daging anjing tidak layak untuk dikonsumsi," katanya.

Sub Koordinator Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner, Dinas Pertanian Kota Semarang Irene Natalia Siahaan mengatakan bahwa perda tentang keamanan pangan tersebut sudah menyebutkan tentang hewan yang bukan pangan, salah satunya anjing.

"Ada banyak hewan ternak yang layak konsumsi. Kenapa harus anjing? Pengawasan kami, sosialisasi Perda Keamanan Pangan juga SE Wali Kota tentang Pengawasan Perdagangan Daging Anjing, terutama ke pedagang daging anjing," katanya.

Dinas Pertanian telah memiliki daftar pedagang yang menjual daging anjing, dan terus dilakukan sosialisasi, serta razia bersama satpol PP.

"Untuk yang pasang nama jualan daging anjing, jualan 'online' sudah tidak ada tapi masih ada satu dua pedagang nakal. Kami jalan dengan Satpol PP untuk upayakan melakukan pengawasan," katanya.

Diakuinya, sejak adanya SE wali kota tersebut, pihaknya terus menyosialisasikan kepada pedagang agar beralih untuk berjualan daging olahan lain seperti sapi, kambing, ayam hingga mentok.

“Kami akan terus lakukan evaluasi dan cek di lapangan apakah menu daging anjing betul-betul sudah tidak ada," katanya.

Sementara itu, Ketua Yayasan Sahabat Setia Satwa Yong Liem berharap Kota Semarang bisa bebas dan bersih dari peredaran daging anjing.

"Prinsipnya anjing tidak layak konsumsi. Mereka (anjing, red.) untuk menemani manusia, bahkan anak autis berinteraksi dengan anjing dan kucing itu bagus," pungkasnya.