Pekalongan (ANTARA) - Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, menerima anggaran dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau (DBHCHT) 2025 sebesar Rp21,5 miliar atau meningkat dibanding tahun sebelumnya Rp14 miliar.

Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid di Pekalongan, Jumat, mengatakan bahwa kenaikan perolehan dana cukai ini selaras dengan banyaknya perokok aktif dan sebagai pembeli cukai terbesar.

"Akan tetapi, kami berharap ada langkah untuk mencegah anak di bawah umur agar tidak menjadi generasi perokok baik dari peran pemerintah, orang tua, guru, dan lingkungan sekitar," katanya.

Menurut dia, pihaknya bekerjasama dengan Bea Cukai terus menggencarkan sosialisasi dan mengkampanyekan bahaya rokok ilegal atau tanpa cukai kepada para pedagang.

Kegiatan kampanye ini, kata dia, dilakukan secara persuasif dengan memberikan pemahaman terkait sanksi hukum dan dampak ekonomi dari peredaran rokok ilegal tersebut.

"Kami tidak hanya melakukan razia namun juga edukasi kepada pedagang. Alhamdulillah, sekarang sudah minim adanya pedagang yang menjual rokok ilegal di warung, toko, atau pasar," katanya.

Ia mengatakan, meski jumlah peredaran rokok tanpa cukai ini sudah minim ditemukan namun pihaknya tetap meningkatkan gerakan "Gempur Rokok Ilegal" pada pedagang maupun masyarakat.

"Lebih baik tidak merokok namun jika memang sudah merokok tetapi harus menggunakan rokok yang resmi. Kami juga sudah menyosialisasikan kepada para pelajar dan sudah didorong setiap sekolah ada duta anti rokok ilegal untuk membentengi mereka agar tidak memakai rokok ilegal, lebih baik lagi tidak merokok," katanya. 

Baca juga: Pemkot Pekalongan perkuat program pembangunan keluarga