Kudus (ANTARA) - Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus bersama Polsek Kota Kudus, Jawa Tengah, dalam melakukan pengecekan di pasar tradisional menemukan minyak goreng berlabel Minyakita yang isinya tidak sesuai dengan takaran.
"Dari hasil pengujian terhadap minyak goreng berlabel MinyaKita yang berasal dari dua produsen berbeda, diketahui isinya hanya 820 mililiter dan 975 mililiter," kata Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus Andi Imam Santoso ditemui di sela-sela pengecekan minyak goreng di Pasar Baru Wergu Wetan Kudus, Rabu.
Untuk minyak goreng yang isinya hanya 820 mililiter, kata dia, pada botol tertulis diproduksi oleh Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara Kudus.
Perbedaannya dengan produsen lain yang juga memasok MinyaKita, imbuh dia, pada label tidak tertera kandungan vitamin A, isi bersih tidak terdapat tulisan 1 liter seperti produsen lainnya, serta botolnya juga berukuran lebih kecil.
Ia mencontohkan pada MinyaKita hasil produksi PT Kusuma Mukti Remaja Karanganyar pada labelnya juga tertera kandungan vitamin A serta isi bersih 1 liter.
"Harga jualnya, untuk MinyaKita yang isinya hanya 820 ml juga lebih murah dibandingkan lainnya, yakni Rp17.000. Sedangkan hasil produksi Karanganyar dijual Rp17.500 per botol," ujarnya.
Ia menyarankan penjual untuk tidak menjual MinyaKita yang isinya tidak sesuai takaran tersebut.
Atas temuan tersebut, maka pihaknya akan melaporkannya. Nantinya juga akan ditindaklanjuti ke distributornya untuk melakukan pengecekan serupa.
Sementara itu, Kapolsek Kota Kudus AKP Subkhan menambahkan penjual memang diminta untuk tidak mengedarkan minyak goreng yang tidak sesuai takaran tersebut, karena bisa dijerat dengan Undang-Undang perlindungan konsumen.
Selain pengecekan bersama Dinas Perdagangan Kudus, kata dia, jajarannya juga melakukan pengecekan ke sejumlah pasar, seperti di Pasar Kliwon dan Pasar Jember. Namun, temuan tidak sesuai takaran hanya di Pasar Baru.
M Asrofi, pemilik kios yang menjual MinyaKita tidak sesuai takaran mengakui awalnya membeli 40 slop yang setiap slopnya berisi 12 botol berukuran 1 liter, meskipun isinya ternyata hanya 820 ml.
"Awalnya banyak pembeli yang mencari, namun stok di pasaran belum tersedia. Kemudian ada sales produk yang menawarkan MinyaKita yang labelnya tertera dari Kudus itu. Harga jualnya juga lebih murah dibandingkan yang lainnya karena hanya Rp17.000 per botol," ujarnya.
Pelanggannya, kata dia, memang sempat komplain dengan ukuran botolnya yang lebih kecil. Sedangkan sales produknya sendiri menyebut minyak goreng tersebut minyak goreng banci.
"Mungkin sebutan itu terkait dengan isinya yang hanya 820 ml, sedangkan lainnya yang juga berlabel MinyaKita namun dengan produsen berbeda bisa 1 liter karena ukuran botolnya juga lebih besar dan harga jualnya Rp17.500 per botol," ujarnya.
Untuk stok MinyaKita yang takarannya kurang dari 1 liter tersebut, kata dia, saat ini hanya tersisa enam botol, karena lainnya sudah laku terjual.
Baca juga: Polda Jateng klarifikasi koperasi produsen Minyakita di Kudus