Solo (ANTARA) - Kantor Imigrasi Surakarta memberi asistensi keimigrasian untuk tenaga kerja asing (TKA) korban pemutusan hubungan kerja (PHK) PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex.

Kepala Kantor Imigrasi Surakarta Bisri di Solo, Jawa Tengah, Rabu mengatakan salah satu langkah yang diambil yakni menggelar sosialisasi bertajuk Immigration Legal Assistance for Sritex Foreign Workers.

Ia mengatakan kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian hukum keimigrasian bagi para TKA yang terdampak PHK.

"Selain itu juga membantu mereka dalam menyelesaikan status keimigrasian mereka," katanya.

Terkait dengan PHK yang dilakukan oleh Sritex merupakan buntut putusan pailit perusahaan tersebut.

Akibatnya, ada lebih dari 10.000 pekerja yang ter-PHK. Dari total tersebut, 23 di antaranya merupakan tenaga kerja asing yang berasal dari berbagai negara.

Pada sosialisasi tersebut, Bisri menegaskan pentingnya perlindungan hukum bagi TKA yang kehilangan pekerjaan akibat keputusan pailit.

Ia mengatakan ada tiga opsi yang tersedia bagi TKA eks-Sritex, yaitu exit permit only (EPO) bagi mereka yang ingin kembali ke negara asal, bridging visa yang memberikan waktu maksimal 60 hari untuk mencari pekerjaan dan penjamin baru, serta alih penjamin bagi mereka yang telah mendapatkan penjamin baru di Indonesia.

Kegiatan tersebut merupakan implementasi dari perintah harian Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto yang menekankan pelayanan keimigrasian berbasis hak asasi manusia untuk mencapai kesejahteraan menyeluruh.

"Apa yang kami lakukan adalah bentuk kepedulian Imigrasi Surakarta dalam menjamin hak WNA yang bekerja di Sritex sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan wujud implementasi nyata arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yaitu fungsi imigrasi sebagai fasilitator pembangunan ekonomi," katanya.

Salah satu TKA eks-Sritex Maria Socorro asal Filipina menyambut baik kegiatan sosialisasi tersebut.

"Sosialisasi ini memberikan kepastian hukum terhadap status mereka ke depannya, kami sangat terbantu dengan kegiatan ini," katanya.

Baca juga: Menaker tinjau pengurusan JKP di anak usaha Sritex