Batang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, melarang aparatur sipil negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk perjalanan mudik Lebaran 2025 maupun di luar keperluan kedinasan.
Bupati Batang Faiz Kurniawan di Batang, Rabu, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan memastikan kendaraan dinas hanya untuk kepentingan atau keperluan kerja sesuai dengan peruntukannya.
"Mobil dinas tidak boleh untuk keperluan pribadi, termasuk mudik Lebaran. Mobil dinas ya dipakai untuk kedinasan, bukan untuk aktivitas di luar kedinasan sehingga ASN harus sudah bisa mengerti," katanya.
Faiz Kurniawan mengatakan bahwa pihaknya mengeluarkan surat edaran yang mengatur kebijakan larangan penggunaan mobil dinas untuk perjalanan mudik atau kegiatan lain yang tidak berhubungan dengan tugas kedinasan.
"Kami minta seluruh mobil dinas harus berada di garasi kantor masing-masing selama libur Lebaran. Nantinya akan kami pantau saat libur Lebaran dimulai untuk pastikan semua mobil dinas berada di tempat semestinya," katanya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi kepada kepala organisasi perangkat daerah maupun aparatur sipil negara yang tetap nekat menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran.
Sanksi tersebut, kata dia, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Pasti akan kami keluarkan sanksi bagi yang tetap menggunakan mobil dinas untuk mudik. Sanksinya bisa berupa teguran atau lainnya sesuai dengan aturan yang berlaku. Ini mengingat bahwa mobil dinas adalah fasilitas negara yang harus digunakan dengan tanggung jawab," katanya.