Semarang (ANTARA) - Dosen Magister Hukum Universitas Semarang (MH USM) Dr Zaenal Arifin SH MKn dihadirkan sebagai ahli di Bareskrimsus Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan precast untuk pemeliharaan sistem drainase di wilayah Jakarta Pusat.
Penunjukan itu berdasarkan surat Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Nomor: R/1146/III/Res 3.3./2025/Ditreskrimsus.
Dalam pemeriksaan di Direskrimsus Polda Metro Jaya, Dr Zaenal bertemu dengan Kanit V Kompol Jogan Rofi SH M KnIpda Yanses SH dan Aipda Herri Purwanto.
Menurut Ketua Program Studi Magister Hukum Universitas Semarang Dr Drs Adv Kukuh Sydarmanto BA S Sis SH MH MM, keberadaannya sebagai ahli yang memberikan pendapat profesional mengenai aspek hukum dan teknis dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah, serta kemungkinan adanya penyimpangan yang mengarah pada tindak pidana korupsi.
''Kepakaran dosen MH USM sangat layak sebagai ahli baik di tingkat penyelidikan maupun penyidikan, termasuk di forum sidang pengadilan, dosen MH USM juga sering menjadi Ahli agar masalah segera terurai dan ada kepastian hukum yang didambakan masyarakat,'' ungkap Kukuh. ***