"Kami akan gugat perdata Citibank supaya hak-haknya dikembalikan," kata Muara Karta, penasihat hukum terhukum Malinda seusai majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan vonis, Rabu.

Sebelumnya, Malinda, terdakwa penggelapan uang dan pencucian uang senilai Rp27 miliar dan dua juta dolar AS atau total Rp40 miliar.

Mobil mewah yang harus dikembalikan ke Citibank itu, antara lain, Ferrari Scuderia, Ferrari California, Mercedes E350, Hummer dan Toyota Fortuner.

Karta menambahkan, kliennya sudah membayar uang muka mobil mewah itu. "Tentunya hak-hak itu harus dikembalikan," katanya.

Majelis hakim yang dipimpin Gustizal juga menyatakan uang tunai sebesar Rp1,7 miliar harus dikembalikan ke Citibank Cabang Landmark.

Selain itu, Malinda juga akan mengajukan permohonan banding ke pengadilan tinggi karena menilai jaksa tidak menggunakan fakta persidangan serta vonis hakim tidak berkeadilan.

Sementara itu, jaksa penuntut umum Tatang Sutarna menyatakan pihaknya akan pikir-pikir untuk menyatakan banding mengingat masih ada waktu sampai tujuh hari ke depan.

Kendati demikian, ia menyatakan pertimbangan yuridis dari majelis hakim sudah tepat dengan mempertimbangkan semua pasal yang didakwakan.