Malinda Akan Gugat Citibank Terkait Mobil Mewahnya
Rabu, 7 Maret 2012 17:23 WIB
"Kami akan gugat perdata Citibank supaya hak-haknya dikembalikan," kata Muara Karta, penasihat hukum terhukum Malinda seusai majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan vonis, Rabu.
Sebelumnya, Malinda, terdakwa penggelapan uang dan pencucian uang senilai Rp27 miliar dan dua juta dolar AS atau total Rp40 miliar.
Mobil mewah yang harus dikembalikan ke Citibank itu, antara lain, Ferrari Scuderia, Ferrari California, Mercedes E350, Hummer dan Toyota Fortuner.
Karta menambahkan, kliennya sudah membayar uang muka mobil mewah itu. "Tentunya hak-hak itu harus dikembalikan," katanya.
Majelis hakim yang dipimpin Gustizal juga menyatakan uang tunai sebesar Rp1,7 miliar harus dikembalikan ke Citibank Cabang Landmark.
Selain itu, Malinda juga akan mengajukan permohonan banding ke pengadilan tinggi karena menilai jaksa tidak menggunakan fakta persidangan serta vonis hakim tidak berkeadilan.
Sementara itu, jaksa penuntut umum Tatang Sutarna menyatakan pihaknya akan pikir-pikir untuk menyatakan banding mengingat masih ada waktu sampai tujuh hari ke depan.
Kendati demikian, ia menyatakan pertimbangan yuridis dari majelis hakim sudah tepat dengan mempertimbangkan semua pasal yang didakwakan.
Pewarta : -
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Mendikdasmen nyatakan program makan bergizi gratis akan terus disempurnakan
06 January 2025 20:02 WIB
Inilah Monumen Pejuang yang Akan Dibangun Pemkot bersama Keluarga Besar Brimob
19 December 2024 19:44 WIB
Menkomdigi akan jadi pembicara di World Public Relations Forum 2024 di Bali
18 November 2024 19:52 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
"Garis Bawahi Ya Hanya kamaludin yang Minta Uang,Patrialis tidak Pernah," kata Basuki
01 February 2017 18:16 WIB, 2017
Pengacara Minta Penyidik Menyelidiki Laporan agar Membongkar Kasus Rekayasa Antasari
01 February 2017 16:25 WIB, 2017