"Kami belum bisa menjelaskannya sekarang karena masih terus melakukan penyidikan. Nanti di persidangan hal itu juga akan terbuka," kata Jaksa Agung Basrief Arief menjelang rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Gedung MPR/DPR/DPD RI di Jakarta, Rabu.

RDP dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR RI, Benny K Harman, yang dihadiri sejumlah anggota komisi, sedangkan jaksa agung hadir bersama para jajarannya.

Menurut Basrief, Kejaksaan Agung menemukan transaksi mencurigakan pada salah satu rekening milik Dhana Widyatmika.

Dalam rekening tersebut ditemukan sejumlah transaksi yang seluruhnya mencapai nilai Rp97 miliar.

"Nilai nomimal Rp97 miliar itu satu kali transaksi, tapi beberapa kali transaksi dalam satu rekening. Di situ ada beberapa kali transaksi dana masuk dan dana keluar," katanya.

Mengenai bantahan dari kuasa hukum Dhana Widyatmika, Basrief menjelaskan bahwa hal itu merupakan hak mereka untuk membantah.

Kejaksaan Agung akan melimpahkan kasus itu ke pengadilan jika berkas-berkasnya sudah lengkap.