BEI Berikan Peringatan dan Denda Lima Emiten
Senin, 2 Juli 2012 13:25 WIB
BEI (FOTO ANTARA)
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Sektor Riil BEI, I Gede Nyoman Yetna dalam siaran pers di Jakarta, Senin mengatakan, peringatan itu sehubungan dengan kewajiban penyampaian Laporan Keuangan Auditan yang berakhir per 31 Desember 2011, dan merujuk pada ketentuan II.6.3.
Ia menambahkan, hal itu juga mengacu pada ketentuan II.6.4. Peraturan Pencatatan Nomor: I-H Tentang Sanksi, Bursa melakukan suspensi, apabila mulai hari kalender ke-91 sejak lampaunya batas waktu penyampaian Laporan Keuangan, Perusahaan Tercatat tidak memenuhi kewajiban penyampaian Laporan Keuangan dan atau Perusahaan Tercatat telah menyampaikan Laporan Keuangan namun tidak memenuhi kewajiban untuk membayar denda.
"Berdasarkan pemantauan kami, hingga 29 Juni 2012 terdapat lima perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan auditan tahun 2011 dan atau belum melakukan pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan," katanya.
Dipaparkan, lima emiten itu, yakni PT Buana Listya Tama Tbk (BULL), PT Davomas Abadi Tbk (DAVO), dan PT Panca Wiratama Sakti Tbk (PWSI) merupakan perusahaan yang belum menyampaikan laporan keuangan auditan 2011 dan belum melakukan pembayaran denda.
Sedangkan, PT Mitra International Resources Tbk (MIRA) dan PT Truba Alam Manunggal Engineering Tbk (TRUB) merupakan perusahaan yang belum menyampaikan laporan keuangan auditan tahun 2011.
Berdasarkan hal itu, Bursa melakukan penghentian sementara perdagangan Efek di pasar reguler dan pasar tunai sejak 2 Juli 2012 di sesi I perdagangan efek untuk BULL dan TRUB. Sedangkan, DAVO, MIRA dan PWSI pihak Bursa memperpanjang suspensi perdagangan efeknya.
(S004)
Pewarta : -
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024