Keluarga Terdakwa Pingsan Usai Saksikan Persidangan
Selasa, 24 Juli 2012 16:23 WIB
Peristiwa itu terjadi saat 10 orang terdakwa, yakni Solikhin, Edi, Nurul, Wardani, Sigit, Andrean, Ari, Sani, Dedi, dan Nurokhim berjalan menuju ke mobil tahanan usai menjalani sidang, sejumlah anggota keluarga terdakwa berusaha mendekati terdakwa.
Namun, saat mobil tahanan yang membawa terdakwa meninggalkan PN Temanggung menuju Rutan Temanggung, tiba-tiba beberapa kaum perempuan anggota keluarga terdakwa berjatuhan pingsan.
Ada lima perempuan dari keluarga korban yang jatuh pingsan, sedangkan puluhan orang lainnya terlihat menangis.
Mereka yang pingsan kemudian mendapat pertolongan dari pengunjung lainnya dibantu anggota polisi dan petugas kejaksaan yang hadir di sidang tersebut.
Sidang dengan agenda tuntutan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Puji Hendro Suroso tersebut, jaksa penuntut umum Hermin menuntut masing-masing terdakwa dua bulan penjara dipotong masa tahanan.
Hendro Suroso usai persidangan mengatakan, terdakwa dituntut dengan Pasal 170 KUHP yang mengatur tentang sanksi hukum bagi para pelaku kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum.
Ia mengatakan, dalam pembelaan usai pembacaan tuntutan, para terdakwa mengakui kesalahannya melakukan penganiayaan secara bersama-sama setelah korban melakukan ritual di pemakaman Sijeruk Desa Batuloyo, Kecamatan Parakan pada 4 Maret.
Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (31/7) dengan agenda putusan.
Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Zaenal A.
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Terdakwa kasus kematian anak Pj Gubernur Papua Pegunungan dituntut 14 tahun
04 December 2023 22:19 WIB
Kejari Semarang mengajukan kasasi putusan lepas terdakwa pemalsuan surat
03 November 2023 7:04 WIB, 2023
Sidang suap DJKA, terdakwa akui pencairan proyek JGSS 6 baru 30 persen
10 August 2023 16:26 WIB, 2023
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB