Kedua saksi yang sempat menyangkal BAP dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa, yaitu anggota linmas Samiran dan Ibnu, juru parkir Minimarket Alfamart di Jalan RE Martadinata, Solo.

Dalam sidang dengan majelis hakim yang diketuai Boedi Susanto tersebut, awalnya saksi Samiran mengaku melihat terdakwa Iwan Walet berada di kerumunan massa, namun tidak mengetahui secara pasti jenis senjata yang dibawa terdakwa karena sibuk mengatur arus lalu lintas di lokasi bentrok.

Kesaksian tersebut berbeda dengan BAP saksi yang mengaku melihat terdakwa Iwan membawa pedang dan memukul korban.

Setelah ditanya berulangkali dan ditegaskan oleh majelis hakim terkait dengan kesaksiannya yang berbeda dengan BAP, saksi akhirnya mengakui BAP serta tidak jadi mencabutnya.

Saksi Ibnu juga semula mengaku tidak mengenal terdakwa Iwan Walet, namun kemudian menyatakan mengenal yang bersangkutan sesuai dengan BAP.

Saat terjadi bentrokan di Gandekan, saksi mengaku tidak melihat terdakwa Iwn Walet dan hanya melihat seorang pria berkaos hitam serta berambut merah ikut memukul korban.

Selain kedua saksi yang sempat menyangkal BAP tersebut, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Surakarta juga menghadirkan dua saksi yakni anggota linmas Pramono dan Hartono.

Majelis hakim sempat beberapa kali memperingatkan pengunjung yang memenuhi ruang sidang kasus bentrokan Gandekan agar tenang terkait dengan keterangan saksi yang berbeda dengan BAP.

Setelah mendengar keterangan empat saksi, majelis hakim kemudian menunda sidang dan akan melanjutkan kembali pada Kamis (20/9) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Pelimpahan kasus Gandekan dari PN Surakarta ke PN Semarang berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung tertanggal 20 Agustus 2012 dengan nomor 102/KMA/VIII/2012 untuk menghindari polemik masyarakat mengingat jika sidang tersebut tetap dilanjutkan di pengadilan negeri semula maka rawan terjadi kerusuhan.

Iwan Walet, warga Gandekan, Jebres, Solo dan Mardi Sugeng, warga Karangasem, Laweyan, Solo, adalah merupakan terdakwa kasus bentrok massa di Gandekan, Jebres, Solo, pada Kamis (3/5).

Oleh tim jaksa penuntut umum yang diketuai Bima Suprayoga, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan karena diduga telah melakukan pengeroyokan terhadap Dwi Pamuji.