Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, Jumat mengatakan, tembusan surat pengunduran diri enam penyidik itu diterima Mabes Polri pada Kamis (1/11) sore.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Johan Budi SP pada Kamis (1/11) mengumumkan bahwa terdapat lima penyidiknya yang telah mengajukan surat pengunduran diri.

Namun Boy mengatakan, berdasarkan surat tembusan yang diterima Mabes Polri, terdapat enam orang berpangkat Komisaris Polisi yang ingin mengundurkan diri.

Adapun enam penyidik itu adalah Kompol Hendi Kurniawan, Kompol Rizki Agung Prakoso, Kompol Egy Adrian Zues, Kompol Yudhistira Midyahwa, Kompol Irfan Rifai, dan Kompol Popon A Sunggoro.

Boy Rafli mengatakan pengunduran diri tersebut adalah murni keinginan pribadi masing-masing.

"Alasannya mereka mengundurkan diri karena ingin mengembangkan karir di institusi Polri, setelah mendapat pengalaman dan wawasan selama bertugas di KPK," tuturnya.

Boy juga mengatakan tidak ada paksaan dari Polri mengenai keputusan mundur enam penyidik yang sudah berdinas selama empat hingga lima tahun tersebut di KPK.

Secara prosedural, Polri menyarankan mereka agar mengikuti ketentuan pengunduran diri yang berlaku di KPK.

"Karena mereka di bawah Pimpinan KPK saat ini, mereka disarankan mengikuti ketentuan di KPK, apakah akan diperpanjang atau tidak," ucapnya.

Saat ini, Boy mengatakan keenam penyidik tersebut masih berada di KPK dan sudah sepatutnya mengiktui ketentuan yang ada di lembaga itu.

Pada kesempatan terpisah, Wakil Kepala Kepolisian Negara RI (Wakapolri) Komjen Pol Nanan Sukarna mengatakan, penyidik berhak memilih untuk berkarir di masing-masing lembaga penegak hukum.

"Kita berharap semua untuk kepentingan pribadi mereka dalam berkarir. Kita tentunya berpikir untuk kepentingan kedinasan dan kepentingan yang lebih besar," kata Nanan di Mabes Polri.



Minta diganti

Selain tembusan surat pengunduran diri, Boy Rafli mengatakan, Mabes Polri juga telah menerima surat dari pimpinan KPK mengenai permintaan pergantian dua penyidik Polri di KPK untuk peremajaan sumber daya manusia.

Dua penyidik itu adalah AKBP Mulya Hakim Solichin dan AKBP Elizben Purba.

"Ada dua penyidik berpangkat AKBP diusulkan pimpinan KPK untuk diganti, mengingat sudah 8 tahun di sana," kata Boy.