"Apalagi duduk permasalahannya sudah gamblang, baik oleh audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun telaahan BAKN. Dan, tidak ada politisasi dalam laporan keduanya," kata Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan itu menjawab pertanyaan ANTARA dari Semarang, Sabtu pagi.

Eva yang juga anggota Komisi III (Bidang Hukum) DPR RI menegaskan bahwa laporan itu berbasis fakta dan data yang objektif. Oleh karena itu, pihaknya mempersilakan penyidik KPK memprosesnya menjadi fakta dan data hukum bagi penegakan hukum.

Menyinggung penetapan Andi Alifian Mallarangeng sebagai tersangka oleh KPK, dia mengaku tidak terkejut karena AAM sebagai pemegang kuasa anggaran (PKA) secara normatif memang harus mempertanggungjawabkan kinerja kementeriannya yang diduga menimbulkan kerugian negara minimal Rp243,66 miliar.

"Hal itu juga menunjukkan kemajuan di tengah tekanan situasi internal berupa keterbatasan jumlah penyidik akibat penarikan ke Polri. Ini patut diapresiasi meski kita tetap memprihatinkan situasi internal KPK. Semoga kemajuan-kemajuan ini bisa berlanjut setelah KPK mengatasi problem internal mereka," paparnya.

Soal pencekalan terhadap Andi A. Mallarangeng, Eva mengatakan,"Saya pikir sesuai dengan standard operating procedure (SOP) dan tidak ada yang istimewa."
Dia berharap masyarakat menghormati proses hukum dan menghindarkan politisasi, kemudian memonitor penanganan kasusnya karena sudah di ranah hukum yang rawan, terutama terhadap intervensi-intervensi politik.

Soal Andi A. Mallarangeng yang mengundurkan diri dari jabatan Menteri Pemuda dan Olahraga, Eva berpendapat, kalau AAM mengundurkan diri, seyogianya semua pihak mendukungnya.

Hal itu mengingat, lanjut dia, yang bersangkutan telah menjunjung etik dan mengembangkan kultur baru, yaitu moralitas pejabat publik seperti di Asia Timur, dan secara teknis akan dapat memperlancar penanganan kasus.

"Karena kementerian sistemnya sudah 'establish', tidak akan mengganggu jalannya roda manajemen dalam kementerian dan perannya dapat digantikan pejabat pelaksana," kata Eva Kusuma Sundari.