KPK Diminta Jadikan Telaah BAKN Fakta Hukum
Sabtu, 8 Desember 2012 9:48 WIB
"Apalagi duduk permasalahannya sudah gamblang, baik oleh audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun telaahan BAKN. Dan, tidak ada politisasi dalam laporan keduanya," kata Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan itu menjawab pertanyaan ANTARA dari Semarang, Sabtu pagi.
Eva yang juga anggota Komisi III (Bidang Hukum) DPR RI menegaskan bahwa laporan itu berbasis fakta dan data yang objektif. Oleh karena itu, pihaknya mempersilakan penyidik KPK memprosesnya menjadi fakta dan data hukum bagi penegakan hukum.
Menyinggung penetapan Andi Alifian Mallarangeng sebagai tersangka oleh KPK, dia mengaku tidak terkejut karena AAM sebagai pemegang kuasa anggaran (PKA) secara normatif memang harus mempertanggungjawabkan kinerja kementeriannya yang diduga menimbulkan kerugian negara minimal Rp243,66 miliar.
"Hal itu juga menunjukkan kemajuan di tengah tekanan situasi internal berupa keterbatasan jumlah penyidik akibat penarikan ke Polri. Ini patut diapresiasi meski kita tetap memprihatinkan situasi internal KPK. Semoga kemajuan-kemajuan ini bisa berlanjut setelah KPK mengatasi problem internal mereka," paparnya.
Soal pencekalan terhadap Andi A. Mallarangeng, Eva mengatakan,"Saya pikir sesuai dengan standard operating procedure (SOP) dan tidak ada yang istimewa."
Dia berharap masyarakat menghormati proses hukum dan menghindarkan politisasi, kemudian memonitor penanganan kasusnya karena sudah di ranah hukum yang rawan, terutama terhadap intervensi-intervensi politik.
Soal Andi A. Mallarangeng yang mengundurkan diri dari jabatan Menteri Pemuda dan Olahraga, Eva berpendapat, kalau AAM mengundurkan diri, seyogianya semua pihak mendukungnya.
Hal itu mengingat, lanjut dia, yang bersangkutan telah menjunjung etik dan mengembangkan kultur baru, yaitu moralitas pejabat publik seperti di Asia Timur, dan secara teknis akan dapat memperlancar penanganan kasus.
"Karena kementerian sistemnya sudah 'establish', tidak akan mengganggu jalannya roda manajemen dalam kementerian dan perannya dapat digantikan pejabat pelaksana," kata Eva Kusuma Sundari.
Pewarta : D.Dj. Kliwantoro
Editor : Zaenal A.
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Terpopuler - Politik dan Hankam
Lihat Juga
Zulkifli Hasan Berharap Jakarta Kembali Tenang dan Damai Setelah Pilkada
02 February 2017 6:50 WIB, 2017
Agus: Saya hanya Sampaikan "Salam Hormat" ke Pak Maruf dan Pengurus PBNU
01 February 2017 19:04 WIB, 2017
" Presiden Jokowi Ingin Bertemu Saya, Tapi Dilarang Dua-Tiga di Sekeliling Beliau," Kata SBY
01 February 2017 18:35 WIB, 2017
Tim Anies-Sandi: Kegiatan PT MWS pada Masyarakat Tentang Reklamasi Pulau G Memaksakan Ambisi
01 February 2017 17:17 WIB, 2017
Setnov: NU Salalu Hadir sebagai Organisasi yang Suarakan Perdamaian dan Kesejukan
01 February 2017 16:41 WIB, 2017
Ahok Menyayangkan ada Pihak yang Mengadu Domba bahwa Dia Menghina Integritas PBNU
01 February 2017 16:12 WIB, 2017
Din: Tudingan Ahok Terhadap Maruf Bernada Sarkastik dan Sangat Menghina
01 February 2017 15:58 WIB, 2017
SBY perlu Klarifikasi Pernyataan Kuasa Hukum Ahok yang Mengkaitkan Fatwa MUI
01 February 2017 14:56 WIB, 2017