Majelis Hakim Tipikor dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, menyatakan Angelina Sondakh bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut.

Selain menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara, majelis hakim juga mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar Rp250 juta subsidair enam bulan kurungan.

Dalam persidangan majelis hakim menyebutkan berdasarkan saksi-saksi dipersidangan terbukti terdakwa melalui kurir saksi Mindo Rosalina Manulang (Rosa) dan kurir terdakwa telah menerima sejumlah uang dari Grup Permai dengan total sebesar Rp12,58 miliar dan 2,350 juta dolar AS.

Kesaksian tersebut, menurut majelis hakim, diperkuat dengan adanya beberapa bukti transkrip Blackberry Messanger (BBm) milik saksi Mindo Rosalina Manulang dan terdakwa yang menyebutkan pemberian sejumlah uang melalui kurir di beberapa tempat.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa kasus dugaan korupsi di Kemendiknas dan Kemenpora tersebut dengan hukuman 12 tahun penjara, denda Rp500 juta, dan subsider enam bulan kurungan.

Tidak hanya itu, jaksa juga menuntut mantan Puteri Indonesia itu juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp12 miliar dan 2,3 juta dolar AS.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam kurun waktu satu bulan semenjak putusan tetap, maka diganti dengan hukuman pidana dua tahun penjara.

Jaksa menilai mantan anggota dewan ini terbukti menerima uang senilai total Rp12,58 miliar dan 2,350 juta dolar AS dari Grup Permai secara bertahap sebagai imbalan karena telah mengusahakan agar anggaran proyek perguruan tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) dan terkait wisma atlet di Kementerian Pemuda dan Olahraga sesuai arahan Grup Permai.

Berdasarkan fakta persidangan jaksa menyebut Angie yang telah mengenal Direktur Pemasaran Grup Permai Mindo Rosalina Manulang (Rosa) melalui Muhammad Nazaruddin melakukan kesepakatan dan menyanggupi permintaan Rosa untuk menggiring anggaran dengan meminta fee sebesar lima persen dari nilai proyek.

Untuk itu jaksa menganggap Angie bersalah melanggar pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Ada pun hal yang memberatkan yakni Angie dianggap tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan korupsi. Istri almarhum Adjie Masaid ini merenggut hak masyarakat dan hak sosial, serta tidak mengakui dan menyesali perbuatannya.

Sedangkan hal yang dianggap meringankan yakni Angie bersikap sopan selama menjalani persidangan, memiliki tanggungan keluarga anak kecil, dan belum pernah dihukum.

Sebelum persidangan Angie mengaku siap dan ikhlas menghadapi putusan hakim. Ia belum berkomentar banyak dan tidak mau berandai-andai atas putusan yang akan diterimanya.