Pelaku mutilasi divonis 20 tahun penjara
Kamis, 11 Januari 2024 16:03 WIB
Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Sarwedi pada sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Kamis, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa dipidana penjara seumur hidup.
Menurut hakim, terdakwa Husen terbukti bersalah melanggar Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang disertai dengan perbuatan pidana yang lain," katanya.
Hakim menyebut terdakwa Husen tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan perbuatan terdakwa telah mengakibatkan luka hati yang mendalam bagi keluarga korban. Meski demikian, terdakwa telah menyesali dan mengakui kesalahannya.
Atas putusan tersebut, terdakwa Husen yang menjalani sidang secara daring langsung menyatakan menerima, sementara jaksa menyatakan pikir-pikir.
Pengungkapan kasus pembunuhan disertai mutilasi itu bermula dari penemuan sesosok jasad pria yang diduga korban pembunuhan dengan kondisi dicor beton di sebuah tempat pengisian ulang air Jalan Mulawarman Raya, Kota Semarang, pada 8 Mei 2023.
Korban yang diketahui bernama Irwan Hutagalung (53) dibunuh dengan cara dimutilasi dan potongan jasadnya dicor oleh Muhammad Husen yang merupakan karyawannya.
Baca juga: Pelaku mutilasi cor bos depot air dituntut seumur hidup
Baca juga: PN Semarang adili pelaku mutilasi cor jasad korbannya
Baca juga: Pelaku mutilasi di Semarang jalani 102 adegan rekonstruksi
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor:
Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2024