Karyawan Showroom Rekayasa Pencurian Mobil
Kamis, 10 Januari 2013 21:51 WIB
Ilustrasi (antarafoto.com)
"Setelah melakukan penyelidikan terkait laporan pencurian dengan kekerasan, ada kecurigaan keterlibatan korban dalam perampokan mobil Honda Jazz dan yang bersangkutan mengakui setelah diperiksa secara intensif," katanya di Semarang, Kamis.
Menurut dia, modus yang digunakan tersangka dalam mencuri mobil Honda Jazz adalah dengan berpura-pura menjadi korban perampokan saat membuka pintu "showroom".
"Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman selama lima tahun penjara dan laporan palsu," ujarnya.
Yanuar, korban yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka pencurian mobil Honda Jazz mengakui bahwa dirinya terpaksa membawa kabur mobil keluaran tahun 2006 karena takut dimarahi pimpinan "showroom" mobil di Jalan Majapahit Nomor 95 Semarang.
"Saya takut dimarahi pimpinan setelah menabrakkan mobil yang dijual saat hendak mengeluarkan dari 'showroom' sekitar pukul 07.30 WIB," kata warga Jalan Kimar II Semarang itu.
Tersangka yang baru bekerja selama tiga bulan di "showroom" Dian Permata itu kemudian membawa kabur mobil yang dijual dengan harga sekitar Rp140an juta dan diletakkan di rumah temannya bernama Jendrik di Jalan Purwosari V Nomor 8, Semarang.
Setelah itu, tersangka meminta Jendrik untuk mengantarkan ke "showroom" dan kemudian merekayasa telah terjadi perampokan.
"Agar terlihat seperti perampokan yang benar-benar terjadi, saya memukul sendiri hidung saya dengan tangan kosong sebanyak dua kali hingga mengeluarkan darah," ujarnya.
Hingga saat ini, tersangka yang sempat dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Semarang masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Gayamsari guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Menurut dia, modus yang digunakan tersangka dalam mencuri mobil Honda Jazz adalah dengan berpura-pura menjadi korban perampokan saat membuka pintu "showroom".
"Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman selama lima tahun penjara dan laporan palsu," ujarnya.
Yanuar, korban yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka pencurian mobil Honda Jazz mengakui bahwa dirinya terpaksa membawa kabur mobil keluaran tahun 2006 karena takut dimarahi pimpinan "showroom" mobil di Jalan Majapahit Nomor 95 Semarang.
"Saya takut dimarahi pimpinan setelah menabrakkan mobil yang dijual saat hendak mengeluarkan dari 'showroom' sekitar pukul 07.30 WIB," kata warga Jalan Kimar II Semarang itu.
Tersangka yang baru bekerja selama tiga bulan di "showroom" Dian Permata itu kemudian membawa kabur mobil yang dijual dengan harga sekitar Rp140an juta dan diletakkan di rumah temannya bernama Jendrik di Jalan Purwosari V Nomor 8, Semarang.
Setelah itu, tersangka meminta Jendrik untuk mengantarkan ke "showroom" dan kemudian merekayasa telah terjadi perampokan.
"Agar terlihat seperti perampokan yang benar-benar terjadi, saya memukul sendiri hidung saya dengan tangan kosong sebanyak dua kali hingga mengeluarkan darah," ujarnya.
Hingga saat ini, tersangka yang sempat dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Semarang masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Gayamsari guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Pewarta : Wisnu Adhi Nugroho
Editor : Zuhdiar Laeis
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB