"KPK `tabrak` saja kasus itu. Siapa pun yang terlibat, hukum harus ditegakkan," kata Mahfud saat konferensi pers Korps Alumni Mahasiswa Islam (Kahmi) di Jakarta, Senin.

Mahfud menilai tidak ada yang bisa mengintimidasi KPK.

"Sampai saat ini tidak ada yang bisa mengintimidasi dan mendikte KPK. Coba saja, saya tahu kredibilitas komisionernya," katanya.

Dia juga mengatakan banyak yang tidak berkutik ketika memberikan bukti saat menuduh KPK melakukan konspirasi.

"Ketika KPK meminta bukti, mereka `gelagapan` (tidak berkutik -red ) dan akhirnya bukti itu tidak tersampaikan," katanya.

Ketua Presidium Kahmi tersebut menegaskan penangkapan dan penetapan LHI sebagai tersangka merupakan fakta sehingga bukan konspirasi.

"Fakta itu harus tetap berjalan proses hukumnya. Masalah konspirasi itu kan dugaan dan tidak ada indikasinya," katanya.

Dia menambahkan adanya dugaan konspirasi terhadap kasus tersebut merupakan urusan internal partai.

"Kami tidak mengurusi itu. Silakan saja, mungkin itu berguna bagi partai. Kita tidak boleh ikut campur," katanya.

Dia mengimbau masyarakat agar terus bersama menegakkan hukum, terutama memerangi korupsi.

"Di sini rakyat bersama KPK terus memerangi korupsi dalam menegakkan hukum," katanya.