Menanggapi itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Kepolisian Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi Boy Rafli Amar, di Jakarta, hari ini, mengatakan, "Ini disalahartikan polisi halangi eksekusi tim eksekutor kejaksaan. Kalau kita lihat peristiwa di Bandung, kehadiran polisi di sana mencegah kondisi yang tidak diinginkan dalam proses eskekusi itu."

Tidak dia jelaskan lebih lanjut makna pernyataan "mencegah kondisi yang tidak diinginkan dalam proses evakuasi itu", kecuali terkait kemungkinan konflik fisik.

Menurut dia, hal ini karena ada penafsiran hukum yang beda. Ada beda tafsir terhadap produk hukum terkait masalah putusan Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung.

Hari ini, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, Keamanan, Djoko Susilo, menegaskan, semua pihak jangan memberi penafsiran bermacam-macam atas vonis Mahkamah Agung tentang eksekusi hukum Duadji.

"Hal ditafsirkan secara masing-masing, oleh karena itu dalam kondisi seperti kemarin dibawa ke Kepolisian Daerah Jawa Barat atas dasar keinginan tim Jaksa Penuntut Umum maupun pengacara," ucap dia.

Kehadiran polisi karena ada permintaan untuk bisa. "Dan perlu diingat dalam proses eksekusi selalu ada unsur kepolisian," katanya.